Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Lagi ODP, PDP dan OTG, Kemenkes Terbitkan 4 Istilah Baru, Simak Penjelasannya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bukan Lagi ODP, PDP dan OTG, Kemenkes Terbitkan 4 Istilah Baru, Simak Penjelasannya
istimewa/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19.

Kemenkes sebagai bagian dari unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 empat istilah yang direvisi tersebut meliputi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala dan Kasus Konfirmasi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto dalam keterangan resmi mengatakan istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

"Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7/2020).

"Kemudian, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian," imbuhnya.

Baca: Sempat Tegang, Keluarga PDP Corona yang Meninggal Tak Terima Jenazah Dimandikan Petugas Rumah Sakit

Baca: Terungkap Penyebab Orang Tanpa Gejala Covid-19 karena Virus yang Cacat Partikelnya

Adapun menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 0107/menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.

"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," jelas Yuri.

Berita Rekomendasi

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan bahwa perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ilustrasi pasien Covid-19 - Tiga orang dari satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu hamil, ayah, serta ibunya maninggal di Surabaya karena positif Covid-19 dan berstatus PDP.
Ilustrasi pasien Covid-19 - Tiga orang dari satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu hamil, ayah, serta ibunya maninggal di Surabaya karena positif Covid-19 dan berstatus PDP. (EPA-Efe/STR)

Sehingga ke depannnya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Di sisi lain, Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan pada hari-hari berikutnya.

Namun secara prinsip dan mendasar, Yuri menjelaskan tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.

"Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM. Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi," jelas Yuri.

Secara garis besar, definisi kasus suspek di antaranya menyinggung tiga kriteria. Pertama kasus infeksi saluran pernapasan yang akut, di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal.

"Maka, kita masukkan ini dalam kelompok suspek," kata Yuri.

Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable. Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam, dan seterusnya.

"Maka, ini juga kita masukkan di dalam kelompok kasus suspek atau kemudian, infeksi saluran pernapasan atas yang berat, dan harus dirawat di rumah sakit, dan tidak kita ketemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa, ini bukan penyakit COVID," terang Yuri.

"Artinya, kita curiga bahwa, ini adalah COVID maka, kita masukkan ini di dalam kelompok suspek," imbuhnya.

Kemudian, apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspek. Termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan yang memiliki keluhan ISPA, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, maka itu juga masuk ke dalam kasus suspek.

Selanjutnya untuk kasus probable, definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah COVID.

"Dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable," jelas Yuri.

Dengan kata lain, kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini COVID-19 dalam kondisi atau keadaan berat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa COVID melalui RT-PCR.

Berikutnya yang terakhir adalah kontak erat. Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat.

Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.

"Bisa dengan gejala simptomatis, atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi," jelas Yuri.

Sebagaimana sesuai informasi yang telah dijelaskan di awal, bahwa basis perhitungan dengan definisi operasional baru tersebut kemudian akan digunakan mulai hari ini untuk melakukan pelaporan data COVID-19 ke depannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas