Jokowi Siapkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada para gubernur seluruh Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada para gubernur seluruh Indonesia.
Inpres tersebut, kata Jokowi, dalam rangka menguatkan payung hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa kenormalan baru.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan percepatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020).
"Saya juga akan segera mengeluarkan Inpres kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," kata Jokowi seperti dikutip dari halaman setkab.go.id.
Baca: Kendala yang Dihadapi Lembaga Eijkman dalam Membuat Vaksin Covid-19
Jokowi mengatakan, Provinsi Jawa Barat telah mendahului memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Jokowi, jika pemerintah tidak tegas di masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan virus Corona semakin menyebar di masyarakat.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau tidak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa…, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak,"ucap Jokowi.
Baca: Fraksi PAN Minta Anies Batalkan Keputusan Membuka Bioskop di Masa Pandemi Covid-19
Untuk itu, Presiden menyerahkan kepada para gubernur terkait pelanggaran yang akan diberikan kepada pelanggar.
Tentunya, sangsi harus disesuaikan dengan kearifan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Jokowi.
"Dan Inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," jelasnya.
Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 85 persen.