Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Siapkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada para gubernur seluruh Indonesia.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Siapkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada para gubernur seluruh Indonesia.

Inpres tersebut, kata Jokowi, dalam rangka menguatkan payung hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa kenormalan baru.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan percepatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020).

"Saya juga akan segera mengeluarkan Inpres kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," kata Jokowi seperti dikutip dari halaman setkab.go.id.

Baca: Kendala yang Dihadapi Lembaga Eijkman dalam Membuat Vaksin Covid-19

Jokowi mengatakan, Provinsi Jawa Barat telah mendahului memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Jokowi, jika pemerintah tidak tegas di masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan virus Corona semakin menyebar di masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Memang harus diberi sanksi. Kalau tidak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa…, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak,"ucap Jokowi.

Baca: Fraksi PAN Minta Anies Batalkan Keputusan Membuka Bioskop di Masa Pandemi Covid-19

Untuk itu, Presiden menyerahkan kepada para gubernur terkait pelanggaran yang akan diberikan kepada pelanggar.

Tentunya, sangsi harus disesuaikan dengan kearifan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Jokowi.

"Dan Inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," jelasnya.


Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 85 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas