Saat Ini Ada 55 Pasien Terkait Covid-19 Jalani Perawatan di Rumah Sakit Pulau Galang
Saat ini ada 55 pasien terkait Covid-19 masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang Batam, Rabu (15/7/2020).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini ada 55 pasien terkait Covid-19 masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang Batam, Rabu (15/7/2020).
Dari jumlah tersebut rinciannya, 16 pasien positif Covid-19, 10 PDP, dan 29 ODP.
"Sebanyak 55 pasien terkait Covid-19 masih dirawat inap. Pasien positif Covid-19 yang dirawat inap terdapat 16 orang. Selain itu sebanyak 10 PDP dan 29 ODP masih dirawat," kata Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian, Rabu (15/7/2020).
Hingga hari ini tercatat total 361 pasien terkait covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Pulau Galang telah sembuh sejak rumah sakit tersebut menerima pasien pertamanya pada 12 April 2020.
Baca: JK Ingatkan Pemerintah, Penderita Covid-19 Bisa Capai 120 Ribu Orang pada 17 Agustus
Selain itu, hingga kini tercatat total sudah 418 pasien yang terdaftar di rumah sakit itu sejak pertama kali menerima pasien.
"Sebanyak 418 pasien telah terdaftar sejak awal rumah sakit menerima pasien. Belum ada pasien yang meninggal," kata Aris.
Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).
Tribunnews.com telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni terkait kebenaran surat tersebut.
"Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7/2020).
Terawan memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca: Pantau Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Menteri Terawan Ngantor di Surabaya
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian."
Baca: Sempat Tegang, Keluarga PDP Corona yang Meninggal Tak Terima Jenazah Dimandikan Petugas Rumah Sakit