Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data Corona 22 Juli: Paling Tinggi Tambahan Kasus Kematian Harian

Penambahan kasus kematian harian akibat Covid-19 di Indonesia tertinggi pada hari ini, Rabu (22/7/2020). Kasus kematian hari ini bertambah 139.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Data Corona 22 Juli: Paling Tinggi Tambahan Kasus Kematian Harian
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Sejumlah petugas dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2020). 

Kini, total kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 17.621.

Jateng berada di urutan kedua dengan penambahan sebanyak 319 kasus.

Hal ini membuat total kasus Covid-19 di Jateng menjadi 7.726.

Baca: Vaksin Covid-19 Siap Diuji Klinis pada Agustus 2020 dan Diproduksi 2021

Urutan penambahan kasus ketiga ditempati Jawa Timur (Jatim) dengan 265 kasus baru.

Namun secara total, Jatim terbanyak di Indonesia dengan 19.093.

Adapun secara nasional, pasien sembuh bertambah 1.789 orang.

BERITA TERKAIT

Sehingga total kasus sembuh mencapai 50.255 orang.

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara itu pemerintah diketahui tengah menggodok sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan kepada para gubernur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang akan dibuat disebut Jokowi diseusaikan dengan kearifan masing-masing daerah.

“Saya juga akan segera mengeluarkan inpres (Instruksi Presiden, red) kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” ungkap Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) lalu dilansir Setkab.go.id.

Jokowi menyebut, Provinsi Jawa Barat sudah mulai memberi sanksi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Putuskan Tunda Pembukaan Bioskop di Ibu Kota

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas