Disnaker DKI Jakarta Minta Perusahaan Tidak Tutup-tutupi Kasus Positif Covid-19 di Tempat Kerja
Andri Yansyah meminta perusahaan manapun tidak menutup-nutupi jika memiliki karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan manapun tidak menutup-nutupi jika memiliki karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Karyawan juga diminta kooperatif untuk memberi tahu status kesehatannya ketika telah dinyatakan positif Covid-19.
Alasannya tindakan menutup-nutupi baik dari pihak karyawan maupun perusahaan akan berdampak pada makin luasnya penularan kasus corona dilingkup perusahaan itu sendiri.
Jika itu terjadi, maka yang merugi adalah perusahaan.
Baca: Ini Tantangannya Bagi Dokter Tim Persita Soal Virus Covid-19 yang Tak Terlihat
"Jadi tidak perlu lagi ditutup-tutupi, bukannya makin sedikit itu kasus, malah semakin besar. Kalau semakin besar, saya yakin justru malah akan merugikan perusahaan itu sendiri," kata Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Sementara bagi pegawai yang mengetahui tindakan menutup-nutupi kasus positif Covid-19 di tempat kerjanya.
Baca: Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Panduan Pelaksanaan di Tengah Pandemi Covid-19
Andri meminta untuk melaporkan informasi tersebut ke pihak Disnakertrans DKI.
Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
"Identitas dari pelapor tetap kami rahasiakan," ucap dia.
Update Corona DKI Jakarta 29 Juli 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus corona.
Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Rabu (29/7/2020) pukul 17.15 WIB, diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 577 kasus baru.
Sehingga total menjadi 20.572 orang telah terpapar Covid-19 dan 7.037, di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif.