Mahfud Akan Kumpulkan Menteri dan Seluruh Kepala Daerah Bahas Inpres Penegakan Protokol Kesehatan
Mahfud menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Inpres tersebut adalah untuk mengefektifikan seluruh upaya pemerintah dalam menangani Covid-19.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan mengumpulkan menteri-menteri terkait beserta seluruh kepala daerah pada Senin pekan depan untuk membahas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pertemuan tersebut, kata Mahfud, nantinya akan dibahas sejumlah hal di antaranya terkait dengan tahapan-tahapan terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk masyarakat.
"Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, mungkin awal minggu depan, senin yang akan datang. Saya akan kumpulkan menteri-menteri terkait dan semua kepala daerah untuk berbicara tahapan-tahapan ini, bagaimana aturannya, kemudian siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakkan hukumnya," kata Mahfud dalam konferensi pers via daring pada Jumat (7/8/2020).
Baca: Penjelasan Polri Calon Taruna Rangking 1 Tingkat Provinsi Gugur karena Positif Covid-19
Mahfud menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Inpres tersebut adalah untuk mengefektifikan seluruh upaya pemerintah dalam menangani Covid-19.
Meseki menurutnya selama ini upaya pemerintah sudah banyak, namun perkembangan covid-19 pada umumnya tidak melandai dan terus berkembang serta serangannya semakin masif sebagaimana di negara lain.
Di Indonesia sendiri, kata Mahfud, masih banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga presiden mengeluarkan inpres.
"Inpresnya itu sendiri kan sebenarnya untuk mensosialisasikan protokol kesehatan terkait covid dan untuk penegakan hukumnya, penegakan disiplinnya, saya selaku menko polhukam diminta mengkordinasikan, mengsinkronisasikan program, kemudian mengendalikan," kata Mahfud.
Diberitakan sebelimnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam instruksi presiden tersebut kepala daerah baik itu gubernur, bupati, walikota diminta membuat aturan yang mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Perlindungan kesehatan individu meliputi:
(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing),dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);