Syarat Pencairan Bantuan Pondok Pesantren di Masa Covid-19
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dapat mencairkan bantuan di masa Covid-19 di akhir Agustus atau awal September 2020.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
![Syarat Pencairan Bantuan Pondok Pesantren di Masa Covid-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/persiapan-pesantren-jelang-kegiatan-belajar-mengajar_20200617_192034.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dapat mencairkan bantuan di masa Covid-19 di akhir Agustus atau awal September 2020.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.
“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak."
"Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (14/8/2020) dilansir Setkab.go.id.
“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.
Waryono menyebut, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag tingkat Provinsi.
![Dr. H. Waryono, M.Ag selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui media daring dalam diskusi Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (21/7/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/daring-ponpes.jpg)
Baca: Pengembangan Pangan Berbasis Pesantren Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa
Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima.
Sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.
Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:
1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
4. NPWP lembaga (foto copy);
5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;