Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

42 Guru Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo mengatakan puluhan guru meninggal akibat terpapar Covid-19.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 42 Guru Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19
freepik
Ilustrasi Covid-19 

TRIBUNNEWS>COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo mengatakan puluhan guru meninggal akibat terpapar Covid-19.

Selain guru, Heru menyebutkan, pegawai tata usaha sekolah juga turut menjadi korban akibat tertular virus corona.

“FSGI mencatat hingga 18 Agustus 2020 sudah ada 42 guru dan 2 pegawai tata usaha sekolah yang
meninggal karena Covid-19," kata Heru melalui keterangan tertulis, Minggu (23/8/2020).

Menurut Heru, sebaiknya pemerintah melindungi keselamatan dan kesehatan guru saat pandemi Covid-19.

Baca: WHO Optimis Covid-19 Dapat Diatasi Lebih Cepat dari Flu Spanyol

Ia mengatakan, jumlah guru bakal terus berkurang jika pemerintah tidak melakukan perlindungan.

Heru mengatakan keselamatan guru dapat terancam jika daerah tidak siap membuka sekolah di tengah
pandemi Covid-19 ini.

"Padahal, sebelum pandemi saja kita sudah kekurangan guru, kalau para guru tidak dilindungi, maka
potensi penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan akan tinggi jika sekolah dibuka pemerintah
daerah tanpa ada persiapan yang matang," ujar Heru.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya guru berhak memperoleh perlindungan
sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun
2017.

Baca: Kondisi Keamanan Negara Menurun Saat Covid-19, Publik Idamkan Tentara Jadi Pemimpin Nasional

Selain perlindungan profesi, perlindungan hukum dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Menurutnya guru berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Perlindungan ini harus diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, sekolah, organisasi profesi dan
masyarakat. Pada konteks situasi pandemi seperti saat ini, maka guru-guru harus memperoleh
perlindungan dari penularan Covid 19 di lingkungan sekolahnya masing-masing," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning
melakukan pembelajaran tatap muka. Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun
Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Sulit Awasi

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendikbud, Suhartono Arham menilai guru mengalami kesulitan untuk
melakukan pengawasan terhadap siswa saat pembelajaran jarak jauh.

Suhartono menyebutkan hal ini terjadi akibat lokasi siswa yang terpencar selama pembelajaran jarak jauh.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas