Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Depok Sebut Klaster Perkantoran Mendominasi Kasus Covid-19 di Depok

Wali Kota Depok mengklaim penularan virus Corona (Covid-19) di Depok didominasi klaster perkantoran.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Wali Kota Depok Sebut Klaster Perkantoran Mendominasi Kasus Covid-19 di Depok
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Margonda, Pancoran Mas, Depok, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengklaim penularan virus Corona (Covid-19) di wilayahnya didominasi klaster perkantoran.

Menurut Idris, hal tersebut berdasarkan data penelusuran selama 2 pekan, dengan data terakhir pada 23 Agustus 2020.

"Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen kasus bersumber dari imported case," jelasnya, seperti yang diberitakan Kompas.com pada Senin (31/8/2020).

Untuk diketahui, periode pekan ke-24 mengambil kurun waktu 10-16 Agustus 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun Pemerintah Kota Depok dalam periode tersebut, ada 71,11 persen imported case.

Baca: Depok Siaga Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini: Mal Sampai Pukul 18.00 WIB

Baca: Jam Malam Berlaku Mulai Hari Ini di Kota Depok, Cafe Hingga Toko Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 18.00

Sisa 28,89 persennya merupakan penularan secara lokal.

Sementara itu, periode pekan ke-25 mengambil kurun waktu pada 17-23 Agustus 2020.

Berita Rekomendasi

Data Pemerintah Kota Depok menyebutkan, ada 128 kasus atau 73,14 persen imported case.

Sisa 47 kasus atau 26,86 persennya merupakan penularan secara lokal.

Idris menyebutkan imported case tersebut berasar dari klaster perkantoran.

"Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," kata Idris.

Baca: GTPPC Kota Depok Tegaskan Tidak Ada Jam Malam Melainkan Pembatasan Aktivitas Warga

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Depok mulai melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020 lalu.

Berdasarkan data yang diperbarui pada Minggu (30/8/2020), Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat.

Sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia.

Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang dirawat (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.

Jumlah itu lebih dari 3 kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.

Depok Terapkan Pembatasan Aktivitas Warga

Dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, wilayah Depok menerapkan kebijakan "pembatasan aktivitas warga".

Ia menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan dengan harapan sanggup mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Depok.

Selain membatasi aktivitas warga, waktu operasional layanan secara langsung di beberapa lokasi juga bakal dibatasi.

"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, minimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," tambah Idris.

Wali Kota Depok Mohammad Idris di Polresta Depok, Selasa (21/5/2019)
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Polresta Depok, Selasa (21/5/2019) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Sementara itu, aktivitas warga dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, Idris tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pemantauan dan pengawasan kebijakan ini.

Lebih lengkapnya, berikut inilah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Kota Depok, seperti yang telah dirangkum Tribunnews.com:

Berlaku pada hari Senin 31 Agustus 2020

1. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, Rumah Makan, Cafe, minimarket, midimarket, supermarket ,dan Mall sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

2. Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Optimalisasi peran Kampung siaga covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di kampung siaga.

4. Mengoptimalkan aplikasi Kampung siaga covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca: Tak Perlu Khawatir Resesi Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, Luhut Minta Semua Elemen Kompak

Sudah Berlaku:

5. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan pembatasan sosial.

6. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain.

7. Meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, aspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

8. Mengoptimalkan work from home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah, dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Garudea Prabawati, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas