Belajar dari Bali, Provinsi Terbaik dalam Penanganan Covid-19
Jokowi dan Doni Monardo terkesan akan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengantisipasi bencana Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Provinsi Bali dapat dikatakan sebagai provinsi yang paling siap berhadapan dengan pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Di bawah kepemimpinan Gubernur I Wayan Koster, Provinsi Bali mengambil langkah preventif saat pandemi Covid-19 mulai mewabah pada di Wuhan, Hubei, China pada awal Januari 2020.
Antisipasi cepat Pemprov Bali terhadap pandemi Covid-19 tak lepas dari pengalaman menangani bencana terdahulu seperti SARS, ditambah fakta bahwa Bali adalah destinasi wisata favorit para turis mancanegara, termasuk wisatawan China.
Pemprov Bali sejauh ini telah mengeluarkan 54 produk kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut terdiri dari Surat Edaran Gubernur dan Sekda, Keputusan Gubernur, Imbauan Gubernur, SK Bersama, Instruksi Gubernur, Surat Pemberitahuan Gubernur, Seruan Bersama, Protokol Kesehatan dan Risalah Rapat.
Baca: Satgas Covid-19 Gunakan Tower 4 dan 5 Wisma Atlet untuk Isolasi Mandiri Warga Terinfeksi Corona
54 produk kebijakan itu juga dibuat sejalan dengan kebijakan SE Gugus Tugas Nasional nomor 7 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang domestic dengan kelengkapan hasil rapid test negatif.
"Provinsi Bali menerima apresiasi dengan predikat the best dalam penanganan Covid-19 dari Presiden Joko Widodo dan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo," dikutip Tribun dari buku Pengalaman Indonesia dalam Menangani Wabah Pandemi Covid-19 hasil kerja sama BNPB dan Universitas Indonesia.
Buku ini ditulis oleh Profesor Dra Fatma Lestari, MSi, PhD bersama kawan-kawan.
Jokowi dan Doni Monardo terkesan akan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengantisipasi bencana Covid-19 dan mengawal penanganannya dengan cara yang inovatif.
Strategi kememimpinan yang solid dan terukur tampak sejak ditemukannya kasus pertama di Bali 10 Maret 2020.
Saat itu pemprov bali langsung membentuk Satgas Covid-19 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor: 236/03-B/HK2020 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Penanggulangan Virus Corona di Provinsi Bali.
Pada tanggal 29 Maret 2020, Pemprov Bali kemudian menetapkan Pergub terkait Penyesuaian Kelembagaan Covid-19 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor: 273/04-G/HK2020 tentang Pembentukan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali tanggal 6 April 2020.
Hari Kesiapsiagaan Nasional Masyarakat Bali