Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah saat PSBB Jakarta, Ini Akibatnya Bila Menolak

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan secara ketat di DKI Jakarta mulai besok Senin, 14 September 2020.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah saat PSBB Jakarta, Ini Akibatnya Bila Menolak
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis menyiapkan fasilitas tambahan bed dan ruang isolasi khusus untuk menangani pasien Covid-19 di Ciputra Hospital CitraGarden City, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Ciputra Group melalui Ciputra Hospital CitraGarden City Jakarta dan Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang mulai 1 Mei siap mengoperasikan ruang isolasi bertekanan negatif dengan total kapasitas 210 bed (tempat tidur) untuk menangani pasien Covid-19 sebagai bentuk aksi Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat dan dukungan kepada pemerintah. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan secara ketat di DKI Jakarta mulai besok Senin, 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan PSBB berlaku hingga dua pekan ke depan.

Seperti diketahui PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Baca: Taman Impian Jaya Ancol Dipenuhi Pengunjung Sehari Jelang Penerapan PSBB Total

Sejumlah aturan diberlakukan saat penerapannya besok, satu di antaranya terkait isolasi pasien positif covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mengatakan isolasi mandiri di rumah tidak diizinkan lagi, lantaran potensi besar adanya isolasi mandiri yang tidak disiplin.

BERITA REKOMENDASI

Anies menjelaskan tak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.

Hal itulah yang berpotensi besar menyebarkan covid-19, hingga terjadi klaster perumahan.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.

Lantas Anies juga menyebut bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan akan ada sikap tegas dari pemerintah.

Yakni akan dijemput petugas dan aparat penegak hukum secara langsung.

Relawan Kesehatan Covid-19 saat melakukan simulasi rencana pembukaan Tower 5 Wisma Atlet untuk menampung pasien Covid-19 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Tower 5 atau menara tambahan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran mulai dibuka untuk tempat isolasi dan pengobatan pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG. pasien OTG yang berminat menjalani masa isolasi di Tower 5 ini tidak bisa datang secara spontan. Mereka harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari fasilitas kesehatan setempat. Langkah itu dilakukan guna memudahkan petugas dan Dinkes DKI Jakarta dalam melakukan penelusuran kontak dan pemetaan wilayah berdasarkan kecamatan di Jakarta ungkap Komandan Lapangan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Letkol Muhammad Arifin. Tribunnews/Jeprima
Relawan Kesehatan Covid-19 saat melakukan simulasi rencana pembukaan Tower 5 Wisma Atlet untuk menampung pasien Covid-19 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).  (Tribunnews/JEPRIMA)

Dikutip dari Kompas.com, Anies menyebutkan, keputusan PSBB diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas