Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tetapkan Pengetatan PSBB Senin Besok, Anies Umumkan 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta umumkan 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi pada PSBB fase 14 September 2020.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Tetapkan Pengetatan PSBB Senin Besok, Anies Umumkan 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan mulai berlangsung besok, Senin (14/9/2020).

PSBB Jakarta yang diperketat tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Sementara itu, Anies menyebutkan, terdapat 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi.

Baca: Pemprov DKI Pastikan SIKM Tak Berlaku Saat PSBB Total

Baca: Minggu Sore, Gubernur Anies Umumkan PSBB di Jakarta Bersama Menkes dan Kepala BNPB

Namun, Anies menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:

1. Kesehatan

Berita Rekomendasi

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas