Tetapkan Pengetatan PSBB Senin Besok, Anies Umumkan 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta umumkan 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi pada PSBB fase 14 September 2020.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan mulai berlangsung besok, Senin (14/9/2020).
PSBB Jakarta yang diperketat tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Sementara itu, Anies menyebutkan, terdapat 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi.
Baca: Pemprov DKI Pastikan SIKM Tak Berlaku Saat PSBB Total
Baca: Minggu Sore, Gubernur Anies Umumkan PSBB di Jakarta Bersama Menkes dan Kepala BNPB
Namun, Anies menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi