Dokter Paru Imbau Tetap Pakai Masker di Kantor: Banyak Kasus Covid-19 Tanpa Gejala
Demi mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengimbau agar masker tetap dipakai di kantor.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Demi mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengimbau agar masker tetap dipakai di kantor.
Ketua PDPI Dr dr Agus Dwi Susanto menyebut protokol kesehatan harus dilaksanakan di mana saja.
"Meskipun di kantor tetap gunakan masker dan terapkan protokol kesehatan," ungkap Agus dalam perbincangan bersama Satgas Covid-19, Jumat (18/9/2020) yang disiarkan kanal BNPB.
Hal ini menurut Agus harus dilakukan karena banyak kasus Covid-19 tanpa memiliki gejala atau OTG.
Agus menyebut ada tiga prinsip dasar penularan Covid-19.
Baca: Klaster Keluarga Meningkat, Epidemiolog Sebut Isolasi Mandiri Tak Efektif Putus Penularan Covid-19
"Pertama, penularan langsung melalui droplet, yaitu percikan halus dari bersin, batuk atau saat berbicara tanpa memperhatikan jarak," ujarnya.
Penularan kedua disebut Agus terjadi secara tidak langsung.
"Tangan yang terkontaminasi dari benda yang sudah terkontaminasi Covid-19, apabila benda tersebut belum dibersihkan kemudian memegang hidung, maka bisa masuk," ujarnya.
Prinsip penularan ketiga adalah seperti apa yang dikatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni airborne atau menyebar melalui udara.
"Airborne disinyalir banyak terjadi di daerah rumah sakit yang menimbulkan aerosol atau mikrodroplet yang beterbangan," ungkapnya.
Baca: Cegah Munculnya Klaster Baru Covid-19, ASN di DPRD Maluku Wajib Ikuti Swab Test
Agus menyebut radius penyebaran Covid-19 melalui udara mencapai 60 meter.
"WHO juga menyebut Covid-19 menyebar lewat populasi di ruangan yang tak memiliki ventilasi yang baik, padat, dan tertutup seperti perkantoran," ungkapnya.
Lebih lanjut Agus juga mengungkapkan harus ada kerja sama antara keluarga di rumah dengan anggota yang bekerja di kantor.
"Sampai rumah harus langsung bersihkan diri, mandi, baru bertemu keluarga," ucapnya.
Baca: UPDATE Kasus Covid-19 18 September: Total Kasus 236.519, Sembuh 170.774, Meninggal 9.336
Satgas Minta Calon Kepala Daerah Jadi Percontohan
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut, calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 harus bisa menjadi teladan dalam penegakan protokol kesehatan.
Wiku mengungkapkan, berdasar data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 243 pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran itu dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) maupun partai politik.
"Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya ada (kandidat) yang positif (Covid-19) saat mendaftar."
"Terjadinya kerumunan arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar," jelas Wiku, Kamis (17/9/2020) dilansir Setkab.go.id
Baca: Cegah Munculnya Klaster Pilkada, KPU Diminta Simulasi di Zona Merah Covid-19
Adapun hingga 14 September 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 60 bakal calon dinyatakan positif.
Padahal calon kepala daerah harus bisa memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat.
"Karena semua calon kepala daerah ini adalah calon-calon pemimpin yang sedang diuji kepemimpinannya dan tunjukkanlah pada seluruh masyarakat bahalwa kita bisa menjaga keselamatan rakyat kita semuanya," ujarnya.
Pada sisi lain harus ada upaya antisipasi kegiatan-kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik.
Wiku meminta agar dilakukan penyesuaian dengan cara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik.
Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama pada daerah peserta pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi per tanggal 13 September.
Baca: PSI Sarankan KPU Hanya Izinkan Konser Musik Virtual untuk Kepentingan Kampanye
Jawa Timur dan Jawa Tengah berada pada zona risiko tinggi untuk peserta pilkada karena memiliki jumlah persentase terbanyak.
Ada 45 kabupaten/kota dalam zona merah (risiko tinggi) dan 152 kabupaten/kota risiko sedang.
"Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada. Ini harus menjadi catatan penting untuk semua daerah terutama pada dua wilayah ini," ujarnya.
Pada sisi lain ada provinsi-provinsi lain peserta pilkada serentak yang memiliki persentase kesembuhan yang tinggi.
Lima provinsi tertinggi kesembuhan ialah Kalimantan Barat (86,07 persen), Sulawesi Tengah (85,24 persen), Gorontalo (85,18 persen), Kepulauan Bangka Belitung (84,45 persen) dan Maluku Utara (82,27 persen).
Karenanya itu harus dijaga dan jangan sampai lengah, sehingga angka kesembuhannya turun.
"Sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan."
"Semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa itu dilarang, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," tegas Wiku.
Perppu untuk Protokol Kesehatan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengatakan pemerintah bisa kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam waktu dekat.
Perppu ini bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Viryan mengungkapkan nantinya PKPU kampanye tersebut juga akan selaras dengan Perppu Pilkada.
"Bila pemerintah positif mengeluarkan perppu dalam waktu dekat, PKPU kampanye bisa disesuaikan waktu penetapannya sehingga selaras dengan perppu," ujar Viryan dilansir Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Baca: Cegah Munculnya Klaster Pilkada, KPU Diminta Simulasi di Zona Merah Covid-19
Sebelumya Viryan mendorong agar pemerintah mengeluarkan Perppu kedua untuk Pilkada 2020.
Terdapat pertimbangan faktual dan regulasi dalam tahapan pilkada pada masa pandemi Covid-19.
Sementara itu tahapan kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 23 September mendatang.
Sehingga Viryan menilai perlu ada penyesuaian dalam PKPU yang mengatur soal kampanye.
Utamanya, pencegahan terjadinya kerumunan massa saat kampanye.
Viryan menyebut dalam PKPU tentang kampanye, perlu ada klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Perlu klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi untuk paslon," ucap Viryan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.