Tiga Kunci Pemerintah Kota Bogor Perangi Covid-19
Langkah ini diikuti dengan membentuk tiga tim utama yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, hingga tingkat Rukun
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Langkah ini diikuti dengan membentuk tiga tim utama yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
"Ini kuncinya, dengan dibentuk tim-tim yang terdiri dari berbagai unsur hingga tingkatan komunitas," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Strategi Aman dan Produktif di Tengah Pandemi” yang diselenggarakan media center KPCPEN di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (24/9/2020).
Baca: Isi Pidato Presiden Jokowi di Sidang Umum PBB: Singgung Vaksin Covid-19 hingga Kemerdekaan Palestina
Pertama, kata Bima, pihaknya membentuk tim pelacak tingkat kecamatan dan kelurahan.
Tugasnya, melakukan pelacakan kontak kasus positif dalam waktu 2x24 jam kepada individu yang melakukan kontak langsung. Tim ini minimal wajib mendapatkan daftar kontak hingga 20 nama yang terindikasi melakukan kontak dengan kasus positif.
Kemudian, melakukan penilaian terhadap kemampuan isolasi mandiri masyarakat yang terpapar Covid-19 atau seseorang yang melakukan kontak langsung.
Baca: Pelibatan TNI AD Tangani Covid-19 di Tanah Air Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden
Jika dinilai tidak sesuai oleh tim tersebut, maka seseorang yang terinfeksi positif akan lagsung dirujuk ke rumah sakit rujukan di Kota Bogor.
"Tim ini juga melakukan penilaian minimal 20 nama yang melakukan kontak kepada kasus Covid-19," kata Bima.
Petugas pemantau juga ditunjuk di tingkat Rukun Warga (RW) yang berjumlah satu orang. Tugasnya melakukan pengawasan ketat terhadap kasus positif Covid-19 yang terjadi di lingkungan komunitas dengan tingkatan RW.
"Memantau penderita Covid-19 di fasilitas kelurahan atau rumah isolasi," katanya.
Langkah kedua, dibentuk juga tim elang yang terdiri dari Karang Taruna, Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI), organisasi masyarakat KNPI Kota Bogor untuk berkeliling setiap hari mengawasi kegiatan masyarakat di luar rumahnya.
Baca: Siap-siap, Arab Saudi Buka Kembali Umrah di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Persiapan Pemerintah
Tugas dari tim ini akan akan mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh individu masyarakat atau pengusaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Ada pengusaha yang telah ditutup sementara usahanya dan kita lakukan denda sebesar Rp5 juta," paparnya.