Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden Jokowi akan Terbitkan Perpres Vaksinasi

Dengan adanya Perpres tersebut nantinya akan ada pelacakan pemberian vaksin untuk mengetahui evektivitas vaksin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi akan Terbitkan Perpres Vaksinasi
Pixabay/TheDigitalArtist
Ilustrasi vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Presiden mengenai pemberian vaksin Covid-19.

Perpres tersebut akan mengatur peta jalan vaksin atau road map vaksin di Indonesia.

"Pemerintah sudah menyiapkan Perpres. Kemudian road map terkait vaksinasi," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto,  Senin, (28/9/2020).

Dengan adanya Perpres tersebut nantinya akan ada pelacakan pemberian vaksin untuk mengetahui evektivitas vaksin tersebut dalam melawan virus Corona atau SARS-CoV-2.

"Di mana nanti vaksin itu perlu tracing siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya dan juga ada kebutuhan dana vaksin yang sudah disiapkan tahun ini sebesar Rp 3,8 triliun dan APBN  2021 disipakan Rp 18 triliun," katanya. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk membuat rancangan vaksinasi Covid-19 sedini dan sedetil mungkin.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (28/9/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya minta untuk rencana vaksinasi, rencana suntikan vaksin itu direncanakan secara detil seawal mungkin," katanya.

Presiden meminta rancangan tersebut dibuat dalam dua pekan dengan memuat detil waktu, lokasi, pemberi dan penerima vaksin tahap awal. 

Baca: Komisi VII Minta Kemenristek Percepat Pengembangan Vaksin Covid-19

"Saya minta dalam dua minggu ini sudah ada perencanaan yang detil, kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, siapa yang divaksin pertama, semuanya harus terencana dengan baik sehingga saat vaksin ada itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan," pungkasnya.

Baru Tersedia 2021

Dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, harapan terhadap vaksin virus corona atau Covid-19 kemungkinan pada kuartal I 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, kalaupun nantinya sudah ada vaksin, tapi Covid-19 tetap mempunyai risiko tahun depan.

"Risikonya belum pergi. Vaksin harapannya (baru) ada pada kuartal I 2021, tapi itupun tetap akan dengan risiko tinggi bagi kita. Apakah bisa langsung menjangkau cukup dari populasi Indonesia?" ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).

Menurut Febrio, vaksin belum tentu juga menghilangkan risiko-risiko dari Covid-19, sehingga pemerintah tetap memasukkan faktor risiko ini ke dalam perekonomian.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas