Aparat Gabungan Tindak 2 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan, Terkumpul Denda Senilai Rp 1,7 Milliar
Aparat gabungan telah menindak 2.127.248 pelanggar selama operasi yustisi protokol kesehatan di seluruh Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan telah menindak 2.127.248 pelanggar selama operasi yustisi protokol kesehatan di seluruh Indonesia.
Penindakan itu dilakukan selama 15 hari terakhir sejak 23 September 2020 lalu.
"Selama 15 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai dengan 28 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.127.248 kali," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Awi mengatakan mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan sebanyak 1.541.246 pelanggar.
Baca: Hati-Hati, Penderita Obesitas Rentan Terpapar Covid-19
Sementara itu, 331.802 pelanggar diketahui dilakukan teguran secara tertulis.
Lebih lanjut, terdapat 27.564 pelanggar yang diberikan sanksi denda administrasi. Dengan nilai denda yang diterima telah tembus lebih dari Rp 1 milliar.
"Denda administrasi sebanyak 27.564 kali dengan nilai denda Rp 1.733.299.425," ungkapnya.
Di sisi lain, Awi mengatakan aparat gabungan juga telah menertibkan ribuan tempat usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan.
Baca: Cegah Covid-19, Pengelola Kawasan Industri Siapkan Layanan Penyemprotan Desinfektan
Selain itu, memberikan ratusan ribu orang sanksi kerja sosial.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.101 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 225.534 kali," katanya.
Diketahui, personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya yang diterjunkan sebanyak 84.408 personel.
Baca: Pembubaran Acara KAMI, Polri: Mereka Tidak Memiliki Asesmen dari Satgas Covid-19
Rinciannya, 45.568 personel dari Polri, 13.537 personel dari TNI, 16.477 personel dari Satpol PP dan 8.826 personel lainnya.
Jangan Asal Pakai Masker
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan dalam penanganan Covid-19 tidak cukup hanya menggantungkan kepada aksi atau kebijakan pemerintah.
Menurut Reisa, faktor utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 yakni dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.