Pemerintah Segera Tetapkan Tarif Tes Swab, BPKP Usulkan Rp 439 hingga Rp797 Ribu per Orang
Pemerintah terus mematangkan aturan mengenai batas atas tarif tes swab Covid-19. Saat ini kisaran harga sudah didapat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan aturan mengenai batas atas tarif tes swab
Covid-19. Saat ini kisaran harga sudah didapat.
Pemerintah menaksir harga tes swab alias PCR Covid-19 akan berada di bawah Rp1 juta. Menurut Ketua Komite Pengarah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, pemerintah sedang mengkaji hasil laporan harga tes PCR dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pemerintah sedang kaji laporan BPKP. Memang laporan BPKP harganya ada yang direkomendasikan, yakni satu yang untuk individual dan kedua yang berkelompok. Ini juga akan kami matangkan," kata Airlangga usai rapat dengan Presiden Jokowi secaradaring, Senin (28/9/2020).
Menurut Airlangga, pemerintah tidak langsung menyetujui usulan dari BPKP itu karena masih perlu ada kajian lebih lanjut.
Baca: Sejumlah ASN Kabupaten Buru Maluku Kabur Saat Akan Dites Swab
Baca: Penjelasan BIN Soal Swab Test, Koordinasi dengan Otoritas Kesehatan dan Kewenangannya Tangani Corona
Sementara Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan, estimasi usulan harga PCR swab test yang disampaikan BPKP terdiri dari dua jenis.
Untuk PCR swab test perseorangan atau mandiri BPKP mengusulkan harga sebesar Rp797 ribu.
Sementara untuk harga swab test kontraktual, BPKP mengestimasikan harganya sebesar Rp439 ribu per spesimen.
”Menyangkut masalah tes swab, kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga. Yang sifatnya mandiri usulan dari BPKP Rp 797 ribu. Untuk yang sifatnya kontraktual Rp439 ribu per spesimen,” kata Doni.
Di dalam UU, salah satu tugas BPKP memang terkait hal tersebut, yakni merumuskan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral.
Juga kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Doni mengatakan, angka usulan BPKP itu masih terus dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan.
Doni memastikan penentuan harga akan adil untuk seluruh pihak, baik masyarakat maupun pengusaha sektor jasa laboratorium.
"Angka ini masih dievaluasi tim Kemenkes, sehingga angka tidak memberatkan masyarakat, tapi juga tidak
merugikan pengusaha jasa lab,” kata Doni.
Pembahasan mengenai pembatasan tarif tes swab mulai dilakukan sejak Agustus 2020.
Kebijakan untuk membatasi tarif tes swab ini didasari oleh mahalnya biaya tes swab mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen.
Sejumlah rumah sakit bahkan mematok harga tes swab mencapai Rp 2,5 juta.
Padahal, menurut sejumlah ahli, biaya paling mahal harusnya Rp 500 ribu.
Dengan adanya pembatasan tarif tes swab, diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela melakukan pemeriksaan.
Dengan begitu, semakin cepat pula penanganan dan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.(tribun
network/fik/dod)