Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perawatan Ditanggung Pemerintah, Mengapa Ada Pasien Covid-19 yang Ditagih RS? Cek Biaya yang Diganti

Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. Mengapa bisa terjadi?

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Perawatan Ditanggung Pemerintah, Mengapa Ada Pasien Covid-19 yang Ditagih RS? Cek Biaya yang Diganti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis saat mengantarkan pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Jakarta, Rabu (30/9/2020). Hotel Ibis Styles memberikan pelayanan pasien OTG yang melakukan isolasi mandiri dengan menyiapkan petugas hotel yang memakai alat pelindung diri (APD) lengkap. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai prosedur Pembiayaan Pasien Covid-19.

Menurutnya, berrdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” kata Wiku melalui keterangan tertulis, Minggu, (4/10/2020).

Baca: 3 Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Meninggal Akibat Covid-19, Ada yang Bergejala Demam & Sesak Napas

Baca: Tak Hanya Dilumuri Kotoran, Tenaga Medis Ini juga Diancam Lewat SMS Gara-gara Jemput Pasien Corona

Petugas Hotel Ibis Styles Mangga Dua Jakarta memakai alat pelindung diri (APD) menyemprotkan disinfektan ke petugas medis yang mengantarkan pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) yang akan melakukan isolasi mandiri, Rabu (30/9/2020). Dalam menjalankan tugasnya, petugas hotel selalu memakai APD lengkap dan melayani kebutuhan pasien OTG termasuk menerima dan mengantarkan barang kiriman ke kamar pasien. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas Hotel Ibis Styles Mangga Dua Jakarta memakai alat pelindung diri (APD) menyemprotkan disinfektan ke petugas medis yang mengantarkan pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) yang akan melakukan isolasi mandiri, Rabu (30/9/2020). Dalam menjalankan tugasnya, petugas hotel selalu memakai APD lengkap dan melayani kebutuhan pasien OTG termasuk menerima dan mengantarkan barang kiriman ke kamar pasien. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:
1. administrasi pelayanan;
2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. jasa dokter;
4. tindakan di ruangan;
5. pemakaian ventilator;
6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. bahan medis habis pakai;
8. obat-obatan;
9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. ambulans rujukan;
11. pemulasaraan jenazah; dan
12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito (https://covid19.go.id/)

"Selain itu, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga)," katanya.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit.

Berita Rekomendasi

Pertanyaan tersebut dinilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah.

Oleh karena itu dihimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.

Satgas yakin mayoritas Rumah Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini.

Akan tetapi, bagi Rumah Sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, Satgas menghimbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.

Sudah seharusnya Rumah Sakit dan dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.

Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas