Pemerintah Belum akan Terapkan UU Kekarantinaan Bubarkan Unjuk Rasa Protes Omnibus Law Ciptaker
Undang-undang kekarantinaan bisa dijadikan dasar untuk membubarkan aksi buruh yang melakukan mogok
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah belum berencana untuk menerapkan undang-undang kekarantinaan dalam merespon aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Hal itu dikatakan Wiku dalam Konferensi Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (6/10/2020).
"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini," kata Wiku.
Baca: Pemerintah Gandeng Perusahaan Swasta untuk Produksi Vaksin Covid-19 dalam Negeri
Undang-undang kekarantinaan bisa dijadikan dasar untuk membubarkan aksi buruh yang melakukan mogok nasional dan berunjuk rasa memprotes UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Terkait dengan pembubaran aksi unjuk rasa menurut Wiku, merupakan kewenangan dari aparat kepolisian.
Pihaknya hanya mengingatkan para pengunjukrasa agar menerapkan protokol kesehatan saat menyampaikan aspirasinya.
"Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas.
Oleh karena itu kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," katanya.
Baca: Menristek: Enam Institusi Kembangkan Vaksin Covid-19, Ada yang Sudah Diujikan ke Hewan
Untuk diketahui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Baca: Update Corona 6 Oktober 2020 di Indonesia: 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah
Terdapat 12 instruksi Kapolri dalam merespon aksi unjuk rasa tersebut. Salah satu instruksi tersebut yakni melakukan penegakkan hukum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain.
Wiku mengatakan demi keamanan dan kebaikan semua masyarakat, aktivitas apapun termasuk unjuk rasa harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.