PSBB Transisi, Bioskop di DKI Jakarta Boleh Buka, Ancol Beroperasi Kembali, Begini Aturannya
PSBB transisi ini, sejumlah tempat yang sebelumnya dilarang buka, sudah diperbolehkan beroperasi seperti bioskop hingga tempat wisata. Ini aturannya.
Editor: Anita K Wardhani
![PSBB Transisi, Bioskop di DKI Jakarta Boleh Buka, Ancol Beroperasi Kembali, Begini Aturannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bioskop-di-jakarta-tutup-sementara_20200324_160851.jpg)
4. Hiburan Malam Belum Boleh Buka
Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," beber Anies.
Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.
![Siswa belajar di bawah kolong rel kereta api Mangga Besar Jakarta Rabu (19/8/2020). Siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan internet gratis yang disediakan oleh sejumlah donatur. TRIBUNNEWS/HERUDIN](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/belajar-online-di-bawah-kolong-rel-kereta-api_20200819_152647.jpg)
5. Sekolah Belum Boleh Tatap Muka
Untuk sekolah, Pemprov DKI menyatakan sekolah belum diperbolehkan tatap muka.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pelonggaran aktivitas di masa PSBB transisi tidak termasuk untuk bidang pendidikan.
"Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya, pada Minggu sore (11/10/2020) sebagaimana dikutip dari laman resmi ppid.jakarta.go.id.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran."
"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.