Berikut 4 Protokol Kesehatan Khusus Guna Cegah Klaster Keluarga
Dokter Reisa Brotoasmoro menyampaikan kabar baik itu saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro menyampaikan kabar baik itu saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020).
"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," kata Reisa.
Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal.
Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum.
Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Terbang ke China, Cek Kehalalan Vaksin Covid-19
Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar.
Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.
Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah.
"Nah ini penting. Cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita," lanjut Reisa.
Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar.
Bagaimana tanggungjawab sosial sebagai anggota masyarakat, dilingkungan rumah juga penting.
Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Mereka (positif) justru yang harus dibantu," katanya.