Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Hukuman Malah Banyak yang Melawan, Ini Dilema Ganjar Pranowo Bangun Kesadaran Memakai Masker

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkap hal-hal yang ia lakukan dalam mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker saat pandemi covid-19.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Beri Hukuman Malah Banyak yang Melawan, Ini Dilema Ganjar Pranowo Bangun Kesadaran Memakai Masker
tangkap layar youtube
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat webinar Kompas Talks bertema 'Strategi Indonesia Keluar dari Pandemi' bersama Kagama, Sabtu (24/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkap hal-hal yang ia lakukan dalam mendorong kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya Ganjar bercerita sebenarnya Jawa Tengah memiliki Perda Tahun 2013 tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular.

Didalamnya, Ganjar menambahkan Peraturan Gubernur yang memasukkan Covid-19. Tercantum dalam Pergub tersebut hukuman yang tak mengenakan masker itu bisa dikenakan denda maksimum Rp50 juta, bahkan kurungan penjara sampai dengan 6 bulan.

"Tapi semua tidak ingin menggunakan ini karena ini hukumannya ngeri kalau tidak pakai masker dan dipenjara. Kalau dikurung lalu apa yang terjadi? Akan terjadi penularan disana," ujar Ganjar, saat webinar Kompas Talks bertema 'Strategi Indonesia Keluar dari Pandemi' bersama Kagama, Sabtu (24/10/2020).

Ganjar mengatakan pendekatan agar masyarakat menggunakan masker dengan penerapan hukuman ternyata tak berjalan dengan baik. Pihaknya banyak mendapati masyarakat melawan.

Politikus PDI Perjuangan itu sendiri sampai ditegur oleh psikolog, sosiolog, hingga budayawan. Ganjar mengatakan diproses mengapa selalu menggunakan narasi yang menghukum.

Baca juga: Ganjar Pranowo Mengaku Terpaksa Jadi YouTuber Demi Edukasi Masyarakat Soal Covid-19

Baca juga: Terjaring Razia Masker, Pelajar 16 Tahun di Tegal Sebut Corona Itu Konspirasi Asing

Polisi yang berjaga di depan Gedung Grahadi membagikan dan memasangkan masker kepada elemen buruh dan mahasiswa dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) yang tidak memakai masker saat menggelar aksi unjuk rasa, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga 23 Oktober 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Polisi yang berjaga di depan Gedung Grahadi membagikan dan memasangkan masker kepada elemen buruh dan mahasiswa dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) yang tidak memakai masker saat menggelar aksi unjuk rasa, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga 23 Oktober 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Berita Rekomendasi

"Mereka menyampaikan kepada saya, 'Mas Ganjar kenapa narasinya selalu menghukum, kenapa tidak dibalik dengan edukasi dengan narasi positif?'. Maka kemarin kita coba membuat suatu aksi dari Satpol PP yang membawa hadiah. Jadi yang lewat itu kita tangkap, yang pakai masker itu kita tangkap, kaget kan mereka, tapi kita kasih hadiah gitu," jelas Ganjar.

Dia berharap cara pemberian hadiah akan mendorong orang mau menggunakan masker.

Hanya saja Ganjar menghadapi dilema dimana lebih banyak orang yang menggunakan masker.

"Tapi ya nggak tahu ya wong yang pakai lebih banyak, hadiahnya sampai kapan gitu kan. Ya saya bilang ini dirandom aja. Apakah kemudian ini cukup efektif? Ya belum," imbuhnya.

Ganjar mengatakan banyak dari pihaknya yang berkali-kali menangkap orang tak menggunakan masker harus kerap berdebat.

Belum lagi jika yang melanggar protokol kesehatan tersebut adalah tokoh.

"Anda percaya nggak? Kita itu berkali-kali nangkap orang yang nggak pakai masker, itu berkelahinya luar biasa. Mohon maaf, apalagi yang tokoh, itu tidak mudah," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas