Komnas Perempuan dan Lemhannas Kaji Penghapusan Kekerasan pada Wanita dalam Penanganan Covid-19
kekerasan terhadap perempuan dan pandemi Covid-19 memiliki keterkaitan erat dan berkontribusi pada pelemahan ketahanan nasional
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) melakukan kajian cepat dalam merespons situasi terkini.
Kajian cepat itu yakni penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) guna meningkatkan ketahanan nasional.
Dilansir TribunWow.com, kajian ini menemukenali bahawa kekerasan terhadap perempuan dan pandemi Covid-19 memiliki keterkaitan erat dan berkontribusi pada pelemahan ketahanan nasional.
Karenanya, seluruh pihak khususnya Pemerintah Pusat dan Daerah perlu membangun pendekatan afirmasi dalam hal pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan mempertimbangkan kerentanan perempuan dan mengintegrasikan upaya penghapusan kekerasan berbasis gender.
Baca juga: Ibu Gantung Diri setelah Bunuh 2 Anaknya, Tetangga Ungkap Detik-detik Penemuan: Suaminya Teriak
“Tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi secara meluas, dengan jumlah kasus yang tinggi, jika dilihat dari aspek Pancagatra yaitu aspek ideologi, sosial, ekonomi, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional,” ujar Reni Maryeni, Deputi Kajian Strategik Lemhannas di dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan diskusi pelaporan hasil kajian tersebut di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih kerap dianggap sebagai isu pinggiran.
Meski jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari waktu ke waktu, budaya menyangkal dan menyalahkan korban menyebabkan isu kekerasan terhadap perempuan tetap menjadi ancaman laten, terutama bagi rasa aman perempuan.
“Pemahaman bersama tentang keterhubungan serta kemendesakan untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan sebagai isu ketahanan nasional inilah yang menjadi pijakan dari kerjasama antara Komnas Perempuan dan Lemhannas,” pungkasnya.
Kajian bersama Komnas Perempuan dan Lemhannas ini mendalami bagaimana pola tindak kekerasan terhadap perempuan (KtP), upaya pencegahan dan penanganan KtP yang sudah dilakukan pemerintah selama masa pandemi (Covid-19), serta keterkaitan kebijakan penanganan Covid-19 dengan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penguatan ketahanan nasional.
Fokus kajian adalah pada upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender, penindakan pada kasus kekerasan terhadap perempuan, dan perlindungan terhadap korban.
Data yang bersumber dari 8 Kementerian/Lembaga, yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta organisasi masyarakat sipil yang secara langsung melakukan layanan, serta pendampingan dan pengelolaan data kasus/perkara kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: WHO Sebut Vaksin Tak akan Otomatis Langsung Hentikan Pandemi Covid-19: Melengkapi Alat Lain
Kajian ini dapat menghasilkan pemetaan antara lain:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.