Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Corona Indonesia 19 November 2020: Total 483.518 Positif, 406.612 Sembuh, 15.600 Meninggal

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 4.798 pasien per Kamis (19/11/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Corona Indonesia 19 November 2020: Total 483.518 Positif, 406.612 Sembuh, 15.600 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 4.798 pasien per Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 4.798 pasien per Kamis (19/11/2020).

Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 483.518 pasien.

Sebelumnya, pada Rabu (18/11/2020), total kasus positif sebanyak 478.720 orang.

Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 406.612 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 402.347 orang.

Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 4.265 orang.

Kemudian, total ada 15.600 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Kamis hari ini.

Berita Rekomendasi

Sementara, data Rabu kemarin sebanyak 15.503 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 97 orang.

Baca juga: Infeksi Virus Corona India Hampir 9 Juta Kasus, Kematian Lebih dari 130 Ribu

Mendagri Keluarkan Instruksi Protokol Kesehatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Dirjen Bina Adwil, Safrizal mengatakan, instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional."

"Sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen non-pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020), dikutip dari Kemendagri.go.id.

Poin dalam Instruksi Mendagri

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."

"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," ujar dia.

Baca juga: Infeksi Virus Corona India Hampir 9 Juta Kasus, Kematian Lebih dari 130 Ribu

Baca juga: Hasil Studi Ilmiah, Obat Kumur Bunuh Virus Corona di Laboratorium dalam 30 Detik, Ini Penjelasannya

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujar Safrizal.

Mendagri M Tito Karnavian
Mendagri M Tito Karnavian (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Kepala Daerah yang Melanggar Dikenai Sanksi

Ia mengatakan, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan: menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.

Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Baca juga: FAKTA Mamah Dedeh Positif Corona: Ketua RW dan Anak Ungkap Kondisi Terkini, ART Juga Kena Covid-19

Baca juga: Lurah Petamburan Positif Corona, Pemprov DKI Lakukan Pelacakan Kontak

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan.

Peraturan itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.

Di antaranya yakni upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," kata dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas