BPOM Rilis Daftar Obat untuk Rawat Pasien Covid-19
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui data obat yang digunakan dalam perawatan pasien Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui data obat yang digunakan dalam perawatan pasien Covid-19.
Klorokuin fosfat dan Hidrosiklorokuin fosfat tidak lagi digunakan sebagai obat Covid-19.
Dra Togi J Hutadjulu Apt MHA, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM menjelaskan, obat klorokuin dalam perkembangan studi klinik dunia dan pemantauan BPOM terkait aspek keamanan didapat kesimpulan memberikan risiko kejadian kardiovaskular dan risiko obat melebihi manfaatnya.
Baca juga: Catat Rekor Baru, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 8.369, Kini Totalnya 557.877
"Untuk itu BPOM mencabut EUA (persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization) obat tersebut sebagai obat Covid-19 pada awal November lalu," ujar Togi dalam kegiatan BPOM yang diselenggarakan virtual, Kamis (3/12/2020).
Selain itu, BPOM juga meninjau penggunaan kembali obat lopinavir dan ritonavir sebagai anti virus.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Positif Covid-19
Ia mengatakan bukti ilmiah yang tersedia tidak menunjukkan manfaat yang berarti dalam menurunkan angka kematian dan mempercepat perbaikan gejala Covid-19 dibandingkan dengan terapi standar lainnya.
"Ketersediaan obat ini penting untuk indikasi utama yaitu HIV AIDS," tuturnya.
Adapun obat untuk pasien Covid-19 yang yang digunakan kini dan akan ditambah adalah sebagai berikut:
Anti Virus
- Favipiravir
- Oseltamivir
- Remdesivir
Antiinflamasi
- Tosilizumab
- Deksametason
- Siklesonid
Antikoagulan akan dimasukkan