Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alat Kesehatan Menghambat Hak Masyarakat

1.315 portable ventilator sudah didistribusikan Satgas Penanganan Covid-19 kepada 34 provinsi seluruh Indonesia hingga 1 Desember 2020.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alat Kesehatan Menghambat Hak Masyarakat
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 1.315 portable ventilator sudah didistribusikan Satgas Penanganan Covid-19 kepada 34 provinsi seluruh Indonesia hingga 1 Desember 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 pun meminta pemerintah daerah tak segan untuk melapor apabila fasilitas kesehatan di daerah mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan akibat keterbatasan sarana dan prasarana.

"Jangan sampai keterbatasan alat kesehatan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media, Kamis (3/12/2020) di Graha BNPB yang juga disiarkan langsung Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: 4 Pesan Penting Satgas Covid-19 Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020

Terkait keterisian tempat tidur, Wiku merujuk pada data Rumah Sakit Online Kementerian Kesehatan.

Secara nasional, rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 per 1 Desember 2020, ialah 57,97%.

Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur tertinggi ialah Jawa Barat yaitu 77%.

Sedangkan terendah Maluku Utara sebesar 10%.

"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," kata Wiku.

Berita Rekomendasi

Kementerian Kesehatan saat ini sudah membuat rekayasa pelayanan kesehatan, sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi di rumah sakit.

Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Cegah Kenaikan Kasus Dengan Disiplin 3M Selama Libur Panjang

Yaitu jika terjadi kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka pelayanan dapat beroperasi tanpa perubahan apapun, karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung.

Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19.

Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari 100 persen, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit atau mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI mendirikan di luar area rumah sakit.

Selain itu, pemerintah diberbagai daerah juga sudah berupaya keras dalam mencegah penularan Covid-19 seperti melakukan tracing (pelacakan).

Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan 3M Harus Ditingkatkan Guna Putus Penularan Covid-19

Dalam hal ini, seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah melakukan tracing kepada kontak terdekat dari Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Tracing dilakukan kepada 437 orang yang melakukan kontak erat dengan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas