Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Pilkada, Epidemiolog Ingatkan Hal-hal Ini Demi Cegah Covid-19, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Ahli Epidemiologi Universitas Gajah Mada (UGM) dr. Riris Andono Ahmad mengingatkan, pentingnya protokol kesehatan ketat diterapkan saat Pilkada.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Besok Pilkada, Epidemiolog Ingatkan Hal-hal Ini Demi Cegah Covid-19, Tetap Jaga Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pesta demokrasi tetap digelar di tengah pandemi Covid-19. Pada 9 Desember 2020 pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar di sejumlah wilayah.

Ahli Epidemiologi Universitas Gajah Mada (UGM) dr. Riris Andono Ahmad mengingatkan, pentingnya protokol kesehatan ketat diterapkan dalam penyelenggaran Pilkada.

Baca juga: 16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Petakan Ada 49.390 TPS Rawan

Panitia diharapkan menyediakan berbagai kebutuhan peserta penyoblosan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

Hal itu diungkap Riris dalam virtual talkshow Strategi Rumah Sakit Rujukan Tangani Peningkatan Angka Positif Covid-19 yang digelar BNPB secara virtual, Senin (7/12/2020).

"Pilkada mau tidak mau harus dilakukan. Yang harus dilakukan adalah agar panitia harus melakukan protokol kesehatan dengan baik, bagaimana kebutuhan masyarakat yang datang ke TPS bisa terlayani, tempat cuci tangan, masker, hand sanitizier," ujarnya.

Ahli Epidemiologi Universitas Gajah Mada (UGM) dr. Riris Andono Ahmad dalam  talkshow Strategi Rumah Sakit Rujukan Tangani Peningkatan Angka Positif Covid-19 yang digelar BNPB secara virtual, Senin (7/12/2020).
Ahli Epidemiologi Universitas Gajah Mada (UGM) dr. Riris Andono Ahmad dalam talkshow Strategi Rumah Sakit Rujukan Tangani Peningkatan Angka Positif Covid-19 yang digelar BNPB secara virtual, Senin (7/12/2020). (Tangkapan layar youtube BNPB)

Dalam hal ini, masyarakat juga diminta aktif untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

Berita Rekomendasi

Dilansir Kompas.com KPU telah membuat sejumlah peraturan saat pencoblosan.

Peraturan KPU tersebut di antaranya:

  1. Setiap TPS maksimal dibatasi maksimal 500 pemilih.
  2. Setiap pemilih diminta hadir sesuai waktu yang dijadwalkan dalam Model C Pemberitahuan KWK, demi menghindari kerumunan.
  3. Pemilih harus selalu mengenakan masker sejak datang hingga kembali ke rumah.
  4. Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pencoblosan.
  5. Tempat duduk tempat antrian diatur dengan diberi jarak 1 meter.
  6. Dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS, bagi yang memiliki suhu di atas 37,3 akan diarahkan mencoblos di bilik khusus.
  7. Membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar hadir dan tanda tangan.
  8. Pemilih tidak mencelupkan jari pada tinta, namun tinta akan diteteskan oleh petugas.
  9. Petugas telah melakukan tes cepat sebelum bertugas.
  10. Petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield selama bertugas.
  11. Area TPS dilakukan desinfektan.
  12. Segala perlengkapan yang digunakan dalam proses pemilihan telah sesuai dengan protokol kesehatan. Pemilih yang berusia lanjut atu memiliki sakit berisiko maka akan didatangi petugas, tidak datang ke TPS.

Bawaslu Sebut Ada 1.023 Penyelenggara Pemilu Daerah Positif Corona

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat ada 1.023 penyelenggara pemilihan yang masih terkonfirmasi positif Covid-19.

Data ini merupakan hasil pemetaan TPS rawan yang dilakukan Bawaslu pada 5 - 6 Desember 2020.

"1.023 penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Afifuddin mengatakan petugas KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 merupakan indikator kerawanan.
Pasalnya mereka yang positif Corona tidak bisa menjalankan tugasnya. Apalagi tidak ada KPPS pengganti.

Polda Banten melakukan rapid test kepada anggota yang bertugas untuk pengamanan pilkada di TPS. Rapid test dilakukan di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (7/12/2020)
Polda Banten melakukan rapid test kepada anggota yang bertugas untuk pengamanan pilkada di TPS. Rapid test dilakukan di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (7/12/2020) (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Sehingga kata dia, TPS yang memiliki petugas positif Corona akan bekerja di masa pemungutan dan penghitungan suara dengan formasi yang tidak lengkap.

"Hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada KPPS pengganti," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan data pemetaan TPS rawan, Bawaslu juga mendapati 1.420 TPS yang penempatannya tidak sesuai standar protokol kesehatan.

Padahal di masa pandemi Covid-19 semestinya penjagaan jarak perlu diterapkan agar tidak berpotensi memunculkan kerumunan pemilih.

"Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-18 membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih," tegas Afifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas