Fatwa Halal Vaksin Sinovac Segera Keluar
Muhadjir yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berterimakasih
Editor: Hendra Gunawan
*Anggota DPR Ragukan Vaksin Sinovac
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal segera menerbitkan fatwa halal vaksin Covid-19 produk perusahaan farmasi asal China, Sinovac.
Vaksin tersebut telah melewati kajian halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI.
"Perkembangan terakhir dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH dan LPPOM MUI telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal untuk MUI," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan channel Youtube FMB9ID_IKP, Senin (7/12).
Menurut Muhadjir, dalam ajaran Islam, vaksin masuk dalam kategori sesuatu yang darurat itu harus dihilangkan apapun caranya.
Baca juga: Siapa yang Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Pemerintah
Dirinya mengungkapkan vaksin boleh digunakan, jika seandainya tidak ada satu pun yang halal di dunia. Hal ini mengingat status kedaruratan akibat pandemi Covid-19 ini.
"Jadi walaupun itu statusnya tidak halal kalau itu dimaksudkan untuk menghindari kedaruratan maka itu wajib bukan hanya boleh digunakan, karena kematian, kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama," tutur Muhadjir.
Meski begitu, Muhadjir mengatakan vaksin yang halal wajib digunakan, jika telah tersedia.
"Tetapi kalau memang ada vaksin yang berstatus halal, maka itu harus lebih dipilih. Tidak boleh ketika dihadapkan pilihan antara vaksin yang tidak halal dan vaksin yang halal kemudian kita memilih yang tidak halal," ujar Muhadjir.
Baca juga: BPOM Lakukan Observasi untuk Melihat Aspek Keamanan Vaksin Covid-19
Muhadjir yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berterimakasih kepada MUI yang telah bekerja keras untuk menilai kehalalan vaksin Covid-19 yang sangat ditunggu keberadaannya.
Meskipun menurut Muhadjir berdasarkan kaidah fiqih, vaksin termasuk kategori darurat. Artinya apabila semua vaksin tidak halal, maka tetap boleh digunakan.
"Seandainya ya mohon maaf ini, tidak ada satupun vaksin di dunia ini yang berstatus halal maka bukan enggak boleh dipakai," katanya.
Bahkan menurut dia apabila vaksin tersebut bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi kondisi kedaruratan maka hukumnya wajib digunakan meskipun tidak halal.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, vaksin Sinovac belum keluar hasil uji klinis tahap III.
Selain itu, seluruh vaksin Covid-19 yang nantinya beredar di Indonesia wajib mengantongi izin edar dari BPOM setelah prasyarat ketat Emergency Use Authorisation (EUA) sudah terpenuhi.
Mufida menyebutkan, semangat dan optimisme dalam perang melawan pandemi memang perlu digaungkan. Catatannya, ujar dia, informasi yang disampaikan harus lengkap,jelas dan valid sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami saja di Komisi IX resah karena belum tahu pasti hasil uji klinis, izin edar BPOM dan setifikasi halalnya bagaimana?” kata Mufida. Mufida menyayangkan cara komunikasi pemerintah sejak awal pandemi yang sering sepotong-sepotong dan kurang komprehensif.
Dia menyebut pemerintah seharusnya belajar dari masukan dan catatan dari banyak pihak.
"Kedatangan vaksin Sinovac ini perlu ditambahkan informasi bagaimana hasil uji klinis tahap III dan sudah sampai dimana izin edar dari BPOM dan sertifikasi Halal. Saya lihat belum ada narasi itu dalam informasi kedatangan vaksin saat ini," ucapnya.
Selain cara komunikasi yang tidak utuh, Mufida juga menyoroti terbukanya opsi vaksinasi dilakukan oleh BUMN sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menkes tentang penetapan jenis vaksin dan pelaksanaan vaksinasi corona virus. Mufida menyebut ada klausul vaksinasi mandiri bisa dilakukan oleh BUMN.
Sebaiknya klausul ini harus disertai dengan mekanisme atau aturan bahwa pengelolaan vaksin ini tidak dengan sistem pengelolaan ‘bisnis as usual’. Dia menekankan rakyat sedang dalam situasi berat saat ini.
“Jangan terjadi perang harga yang kemudian justru lebih kuat motif ekonomi dibandingkan penanganan kesehatan masyarakat dalam masa pandemi," sebut dia.
Secara ideal, seharusnya vaksinasi dalam rangka pencapaian kekebalan kelompok (herd immunity) merupakan kewajiban negara, sebab kekebalan kelompok ini bagian dari strategi penanganan bencana untuk mencapai herd immunity.
Harus Sabar
Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman menerangkan, dalam skema pemberian persetujuan izin darurat atau EUA vaksin Sinovac, sampai hari ini belum ada data awal yang menyebutkan bahwa vaksin Sinovac memiliki efektifitas dan keamanan seperti halnya Moderna dan Pfizer.
"Vaksin Sinovac yang datang, uji keamanan maupun efektivitasnya belum ada. Walaupun memang tidak harus selesai uji klinik fase III tapi setidaknya ada data awal yang sebagaimana ketika misalnya Moderna dan Pfizer," kata dia.
Oleh karena itu demi keselamatan masyarakat, ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dan bersabar untuk menunggu sampai ada hasil laporan terkait keamanan dan efektivitas vaksin.
"Jadi ini harus berhati-hati dan bersabar menunggu hasilnya," tuturnya.
Ia berharap kepada pemerintah untuk mempersiapkan program vaksinasi dengan baik dan matang serta agar lebih menggencarkan kampanye Protokol kesehatan.
Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Serta memaksimalkan upaya tracing, testing, dan treatment sebagai upaya penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan tahap selanjutnya pasca vaksin tiba adalah vaksin akan segera dilakukan persetujuan untuk penggunaan emergency use authorisation (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan scientific dan ketentuan perundang-undangan.
"Pemerintah Indonesia menjadikan vaksinasi menjadi bagian dari strategi penanggulangan pandemi Covid-19. Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai dengan rekomendasi WHO," ujar Terawan.(Tribun Network/fah/rin/wly)