Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa yang Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Pemerintah

Pemerintah Indonesia menjelaskan pihak-pihak yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siapa yang Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Pemerintah
TRIBUN/BIRO PERS/MUCHLIS Jr
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (6/12/2020) - Pemerintah Indonesia menjelaskan pihak-pihak yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pihak-pihak yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers Kedatangan Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (7/12/2020).

Airlangga menyebut setidaknya ada dua pihak yang menjadi prioritas.

"(Yakni) tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan," kata Airlangga.

Ia juga menyebut, kedatangan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 merupakan momentum langkah nyata dari pemerintah Indonesia terkait proses pengadaan vaksin.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan evaluasi untuk memastikan mutu, efektivitas, dan kehalalan dari vaksin yang dibuat oleh Sinovac itu.

Baca juga: Vaksin Sinovac Tiba, Legislator PKS Pertanyakan Hasil Uji Klinis Hingga Sertifikat Halal

Baca juga: Menko PMK: MUI Telah Kaji Kehalalan Vaksin Sinovac

"Proses ini dilakukan oleh Badan POM dan menggu fatwa MUI," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) itu.

Berita Rekomendasi

Airlangga menambahkan, penyediaan vaksin Covid-19 dilakukan secara gratis dan dapat dibeli langsung oleh masyarakat.

Sekema penyediaan vaksin Covid-19 sendiri telah dijelaskan dalam sejumlah aturan, seperti:

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Covid-19.

3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 6587 tahun 2020 tentang Penugasan Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19.

4. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 9860 tahun 2020 tentang penatapan jenis vaksin Covid-19

"Di dalam peraturan-peraturan tersebut, telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, yaitu program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat," beber Airlangga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas