Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Lingkungan Hidup DKI Angkut 1,2 Ton Sampah Masker Sepanjang April-Desember 2020

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengangkut 1.213 kilogram atau 1,2 ton limbah masker sekali pakai.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dinas Lingkungan Hidup DKI Angkut 1,2 Ton Sampah Masker Sepanjang April-Desember 2020
Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengangkut 1.213 kilogram atau 1,2 ton limbah masker sekali pakai. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengangkut 1.213 kilogram atau 1,2 ton limbah masker sekali pakai.

Jumlah itu terhitung dari bulan April hingga Desember 2020.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menuturkan pengumpulan limbah kategori infeksius itu dilakukan supaya menghindari potensi penularan Covid-19 lewat limbah.

"Dari awal pandemi pada bulan April, Jakarta sudah melakukan penanganan limbah infeksius dari rumah tangga secara rutin hingga saat ini. Ini dilakukan agar limbah infeksius bisa ditangani dengan baik dan menghindari potensi penularan Covid-19," ucap Syaripudin dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Pemda Tokyo Jepang Besok Buka Rumah Sakit Khusus Penanganan Covid-19

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari mengatakan pihaknya bekerjasama dengan pengelola limbah B3 berizin untuk pemusnahannya.

Tumpukan masker bekas sekali pakai itu dimusnahkan menggunakan cara insinerasi alias pembakaran bahan secara tuntas sehingga yang tersisa tinggal abu.

Baca juga: Singapura Siapkan Dana Lebih dari USD 1 Miliar untuk Program Vaksin Covid-19 Gratis

Berita Rekomendasi

"Masker bekas tergolong limbah infeksius, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan pihak pengolah limbah B3 untuk pemusnahannya, dengan cara diinsinerasi," tutur Rosa.

Dinas Lingkungan Hidup DKI berharap masyarakat khususnya ibu rumah tangga untuk sadar memilah antara sampah rumah tangga dengan sampah medis.

"Kita sama-sama memilah dan memisahkan sendiri. Kemudian, disemprot disenfektan dan dikemas khusus. Setelah itu tanggung jawab kami untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.

Pemprov DKI Tingkatkan Jumlah Pekerja WFH Jadi 75 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan memperketat kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen.

Sementara mereka yang bekerja dari kantor alias WFO, diperkenankan hanya 25 persen.

Pengetatan efektif berlaku pada 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas