Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Rapid Test Antigen? Wajib Dilakukan Penumpang Angkutan Umum Mulai 18 Desember 2020

Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen yang wajib dilakukan penumpang angkutan umum, beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu Rapid Test Antigen? Wajib Dilakukan Penumpang Angkutan Umum Mulai 18 Desember 2020
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pemkot Surabaya menggelar swab test (tes usap) di Pasar Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11/2020). Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen yang wajib dilakukan penumpang angkutan umum. Rapid test antibodi dan rapid test antigen memiliki alur pemeriksaan yang sedikit berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen, lengkap beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mulai Jumat, 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Warga yang Masuk ke Ibu Kota akan Diwajibkan Membawa Hasil Rapid Antigen

Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Penumpang Pesawat Diwajibkan Rapid Test Antigen Sebelum Terbang

Selain itu, Syafrin juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Namun, untuk kendaraan pribadi masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Nantinya prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," tambahnya.

Apa itu Rapid Test Antigen?

Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).

Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.

Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas