UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Desember 2020: 7.199 Positif, 5.277 Sembuh,181 Meninggal
Simak update perkembangan informasi terkait kasus corona (Covid-19) di Indonesia hari ini, Kamis (24/12/2020).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Whiesa Daniswara
c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
Baca juga: Wiku Minta Instansi Pemerintah Tidak Buat Narasi Kontraproduktif Vaksinasi Covid-19
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim, Istri Serta Putrinya Positif Covid-19
Permenkes Terbit, Ini Jadwal dan Tahapan Pemberian Vaksin Covid-19
Aturan terkait jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 telah terbit.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (yang kini tidak menjabat lagi) pada 14 Desember 2020.
"Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 danjenis Vaksin COVID-19," bunyi Pasal 15 ayat 1.
Baca juga: Permenkes Vaksinasi Covid-19 Terbit Sebelum Terawan Digeser, Salah Satu Isinya Vaksinasi Gratis
Kemudian pada Pasal 15 ayat 2 disebutkan, penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri," tulis Pasal 15 ayat 3.
Baca juga: Permenkes Terbit, Ini Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19
Dalam PMK yang diundangkan pada 18 Desember ini, adapun ketentuan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai berikut.
Menteri menetapkan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19