Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KALEIDOSKOP 2020: Mengingat Kembali Covid-19, Pertama Muncul di Dunia Hingga Terapkan New Normal

Simak kilas balik seputar virus corona (Covid-19) di Indonesia sepanjang tahun 2020, dari pertama kali muncul hingga terapkan new normal.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in KALEIDOSKOP 2020: Mengingat Kembali Covid-19, Pertama Muncul di Dunia Hingga Terapkan New Normal
Freepik
Simak kilas balik seputar virus corona (Covid-19) di Indonesia sepanjang tahun 2020, dari pertama kali muncul hingga terapkan new normal. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kilas balik seputar virus corona (Covid-19) di Indonesia sepanjang tahun 2020.

Diketahui, virus covid-19  pertama kali muncul di Wuhan, China lalu mulai masuk ke Indonesia pada bulan Maret lalu.

Sampai sekarang, virus ini masih merebak di tengah masyarakat.

Hal ini membuat aktivitas di tengah masyarakat dilakukan secara new normal , dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut kilas balik seputar corona sepanjang tahun 2020, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber.

Baca juga: Kaleidoskop April 2020: Isu Penolakan Jenazah Covid-19 hingga Penimbun Masker Rugi Miliaran Rupiah

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Optimisme Pemulihan Ekonomi di Tengah Utang yang Makin Menggunung

1. Covid-19 Pertama di Dunia

Virus ini pertama kali menimpa pada pasien berumur 55 tahun berasal dari kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, kasus itu tercatat pada tanggal 17 November 2019.

Setelah itu, sekitar satu hingga lima kasus baru dilaporkan setiap hari.

Dokter di China baru menyadari jika mereka sedang menghadapi penyakit baru akhir Desember 2019.

Pada 27 Desember 2019, Zhang Jixian, seorang dokter dari RS Pengobatan Terpadu China dan Barat China Provinsi Hubei memberi tahu otoritas kesehatan bahwa penyakit disebabkan oleh virus corona baru.

Pada saat itu, lebih dari 180 orang telah terinfeksi.

2. Corona Mulai Memasuki Indonesia

Di Indonesia, virus corona pertama kali menimpa pada bulan Maret 2020.

Bulan Maret, pemerintah resmi tetapkan corona menjadi bencana skala nasional.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto pada saat itu.

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional."

"Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Tiga orang pasien positif Corona (Covid-19) kasus 1, 2, dan 3 yang telah dinyatakan sembuh memberikan keterangan kepada wartawan di RS Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). Ketiga penyintas Corona pertama di Indonesia tersebut dibekali jamu dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan lewat Menkes Terawan Agus Putranto. TRIBUNNEWS/HO/HUMAS KEMENKES
Tiga orang pasien positif Corona (Covid-19) kasus 1, 2, dan 3 yang telah dinyatakan sembuh memberikan keterangan kepada wartawan di RS Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). Ketiga penyintas Corona pertama di Indonesia tersebut dibekali jamu dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan lewat Menkes Terawan Agus Putranto. TRIBUNNEWS/HO/HUMAS KEMENKES (TRIBUN/HO/HUMAS KEMENKES)

Sebelumnya, kasus corona pertama di Indonesia muncul pada Senin (2/3) lalu, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu pertama kali terdeteksi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yakni seorang ibu dan putrinya.

Keduanya tertular karena kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

"Orang Jepang ke Indonesia bertamu siapa, ditelusuri dan ketemu."

"Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

3. Jokowi Bentuk Satuan Tugas Covid-19

Seperti yang diberitakan Tribunnews, pada sat itu, Jokowi juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sebagai sumber rujukan informasi bagi masyarakat mengetahui soal virus corona.

"Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, satgas Covid-19 menjadi satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat," kata Jokowi.

Satgas yang dimaksud itu dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Jumat (13/3/2020).

Presiden Jokowi usai berolahraga sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12/2020).
Presiden Jokowi usai berolahraga sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12/2020). (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

4. Pemerintah Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pemerintah tetapkan PSBB di masyarakat dan bukan karantina wilayah.

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah," ucap Jokowi pada rapat kabinet terbatas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Presiden menjadikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar pengambilan keputusan ini.

PSBB merupakan salah bentuk satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 UU Kekarantinaan Kesehatan.

5. Idul Fitri di Tengah Pandemi, Jokowi Larang Masyarakat Pulang Kampung

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.

Penetapan larangan mudik disampaikan oleh Jokowi dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri.

Hal tersebut disampaikan pada rapat terbatas menteri dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/4/2020).

Larangan mudik ini sebelumnya, juga ditujukan untuk para ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN.

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu," terang Jokowi.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," lanjutnya.

6. Terapkan Kebiasaan New Normal

Pengelola gerai berbenah dengan memperketat protokol pembatasan jumlah pengunjung dalam satu gerai jelang pemberlakuan new normal, di Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/5/2020). Selain menerapkan aturan one way system untuk menghindari pengunjung saling berpapasan satu sama lain, Tunjungan Plaza juga membatasi banyaknya pengunjung di gerai sesuai luas gerai dan pembatasan keluar masuk pengunjung di setiap gerai. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pengelola gerai berbenah dengan memperketat protokol pembatasan jumlah pengunjung dalam satu gerai jelang pemberlakuan new normal, di Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/5/2020). Selain menerapkan aturan one way system untuk menghindari pengunjung saling berpapasan satu sama lain, Tunjungan Plaza juga membatasi banyaknya pengunjung di gerai sesuai luas gerai dan pembatasan keluar masuk pengunjung di setiap gerai. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Covid-19 memberikan dampak cukup signifikan kepada sektor perekonomian Indonesia .

Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal, artinya aktivitas dilakukan dengan kebiasaan baru, yakni menerapkan protokol kesehatan.

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto mengatakan new normal dilakukan secara bertahap dan bukanlah sebuah euforia.

"Beberapa saat yang akan datang,banyak daerah secara bertahap akan mulai mengimplementasikan kebiasaan baru ini sejalan dengan mulai dijalankannya kembali aktivitas-aktivitas produktif dalam rangka mempertahankan kinerja keseluruhan kita."

"Ini bukan sebuah euforia yang kemudian diekspresikan dengan merasa bebas untuk melakukan apapun, bertindak apapun, bebas untuk siapapun dengan mengabaikan protokol kesehatan, mengabaikan kebiasaan-kebiasaan baru yang harus dibentuk," tegas Yuri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Buronan KPK Ditangkap, Harun Masiku Masih Misteri

Baca juga: KALEIDOSKOP 2020: 10 Peristiwa Nasional Paling Banyak Dicari Sepanjang Tahun Ini

(Tribunnews.com/Shella/Widyadewi Metta/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Rilo Pambudi/Febia Rosada)(Kompas.com/Dani Prabowo/Monika Novena)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas