Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan 14 Hari, WNA Hanya Wajib Karantina 5 Hari, Mengapa? Satgas Cobvid-19 Ungkap Alasannya

Pemerintah hanya memberlakukan waktu lima hari karantina bagi warga negara asing ( WNA) yang datang ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. Mengapa?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bukan 14 Hari, WNA Hanya Wajib Karantina 5 Hari, Mengapa? Satgas Cobvid-19 Ungkap Alasannya
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hanya memberlakukan waktu lima hari karantina bagi warga negara asing ( WNA) yang datang ke Indonesia hingga 31 Desember 2020. Mengapa?

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap alasannya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah berdiskusi dengan pakar terkait pandemi Covid-19.

"Pakar di bidang diagnostik laboratorium, pakar di bidang penyakit infeksi dan semua memberikan masukan, kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi adalah lima hari," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Masuk WNA, Pemegang Kitas dan Kitap Dikecualikan

Baca juga: Ada Varian Baru Covid, WNA Dilarang Masuk Indonesia, kecuali Pejabat Setingkat Menteri

Kendati hanya memberlakukan masa karantina selama lima hari, Wiku mengatakan para WNA yang datang ke Indonesia diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam berlaku sejak keberangkatan dari negara asal.

Setelah sampai di Indonesia WNA harus kembali melakukan tes PCR dan melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Selesai karantina WNA tersebut juga harus melakukan tes PCR.

Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody.
Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Senin 21 Desember 2020, resmi membuka layanan prapesanan (pre-order service) untuk tes Covid-19 baik itu PCR Tes, rapid test antigen dan rapid test antibody. (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Berita Rekomendasi

Diketahui beberapa negara mewajibkan WNA untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

"Belum lagi kita membatasi dari negara-negara tertentu. Yang tadi sudah disebutkan itu juga dalam rangka screening," ujar dia.

Adapun pemerintah Indonesia memberlakukan larangan WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.

Hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Resmi Terbitkan Surat Edaran Tutup Kedatangan WNA

Pemerintah telah resmi menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri 1-14 Januari 2021 sebagai bentuk antisipasi merebaknya varian baru virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas