Rekomendasi PAPDI, Kriteria Orang Yang Perlu Divaksinasi Covid-19
Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.
Surat yang diterima Tribun, Selasa (29/12/2020), ditujukan kepada pengurus besar IDI dan Kementerian Kesehatan.
PAPDI menyusun kriteria tersebut berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.
Baca juga: BPK Audit Anggaran Bansos Covid-19, Fokusnya ke Tiga Hal Ini
Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap.
"Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution pada 18 Desember 2020 itu
*Dua Kriteria Penerima Vaksin Covid-19*
Dituliskan ada dua kriteria penerima vaksin Covid-19 menurut PAPDI yakni inklusi dan eksklusi.
Kriteria inklusi antara lain:
1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun.
Baca juga: KPK Selisik Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos dari Broker PT Tiga Pilar
2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent).
3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Kriteria ekslusi antara lain:
1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.