37 Daftar Wilayah yang Masuk Zona Merah Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona, Senin (4/1/2021)
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19 memberikan laporan terbaru terkait peta zonasi risiko penyebaran virus corona.
Dipantau dari laman covid19.go.id , Senin (4/1/2021) siang, disajikan secara lengkap daerah mana saja yang memiliki risiko tinggi hingga wilayah tidak terdampak.
Di Pulau Jawa sendiri ada sejumlah kota/kabupaten yang masuk ke dalam zona merah risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Di mana sajakah daerah-daerah tersebut? Berikut Tribunnews sajikan informasi lengkapnya:
Baca juga: Penanganan Covid-19 Pasca Libur Natal dan Tahun Baru Dievaluasi 2 Pekan ke Depan
Baca juga: Kasus Aktif Melonjak, RS Diminta Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur Perawatan Covid hingga 30 Persen
Provinsi Banten
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
Provinsi DKI Jakarta
1. Jakarta Selatan
2. Jakarta Timur
Provinsi Jawa Barat
1. Kabupaten Karawang
2. Kabupaten Bandung Barat
3. Kota Depok