Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Melonjak, Aktivitas di Jawa-Bali Dibatasi 11 sampai 25 Januari, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11-25 Januari 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Covid-19 Melonjak, Aktivitas di Jawa-Bali Dibatasi 11 sampai 25 Januari, Ini Aturan Lengkapnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Susana bubaran perkantoran di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan di tengah pandemi Covid-19, Kamis(17/12/2020). Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11-25 Januari 2021.WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah Jawa dan Bali per 11-25 Januari 2021.

Pembatasan dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur.

"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi, kemudian ICU, pemerintah melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2 persen. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).

Baca juga: Menkes Targetkan Distribusi Vaksin Tahap Pertama Rampung 7 Januari 2021

Baca juga: Rumah Sakit Hampir Penuh, Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Menipis Satgas :Alarm Darurat

Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020. Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni:

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Berita Rekomendasi

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00.

Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas