Instruksi Mendagri: WFH 75 Persen Hingga Sekolah Daring di Pulau Jawa dan Bali
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan inmendagri dikeluarkan bertujuan untuk keselamatan rakyat seiring tren kenaikan kasus dan belum menunjukkan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Rabu (6/1/2021).
Dalam Inmendagri, instruksi ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang sebagian besar meliputi pulau Jawa dan Bali.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan inmendagri dikeluarkan bertujuan untuk keselamatan rakyat seiring tren kenaikan kasus dan belum menunjukkan tren penurunan.
“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Benni.
Inmendagri ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Serta, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Benni.
Baca juga: Pengetatan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, Pengamat: Pemerintah Harus Terapkan Aturan yang Tegas
Adapun pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi pembatasan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anak sekolah dan guru maupun mahasiswa dan dosen melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/on line.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk restoran dan rumah makan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara itu pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
“Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelas Benni.
Pamda yang tertera juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment.
Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).
“Pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021,” katanya.
Pemda diminta melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala serta meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Instruksi Mendagri itu juga memuat arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota yakni untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.
“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” katanya.
Adapun penegakan hukum dapat melibatkan aparat keamanan yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia.