Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Masyarakat Tak Perlu Ribut soal Vaksin: Lebih Penting Lagi Sudah 3M atau Belum

Masyarakat dinilai tak perlu meributkan soal mau atau tidak untuk divaksin, namun lebih fokus pada menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pakar Sebut Masyarakat Tak Perlu Ribut soal Vaksin: Lebih Penting Lagi Sudah 3M atau Belum
Tribunnews.com
Juru Bicara Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dr Tonang Dwi Ardyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto, menilai masyarakat tak perlu meributkan soal mau atau tidak untuk divaksin.

Vaksin Covid-19, kata Tonang, merupakan solusi jangka menengah dan panjang untuk mengatasi pandemi.

"Jangka pendek kasus Covid-19 meningkat, tidak bisa diselesaikan dengan vaksin," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).

Tonang menyebut, solusi jangka pendek untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak (3M).

"Jangka pendek ini yang kita butuhkan 3M dilakukan dengan betul, vaksin itu efek jangka menengah dan panjang, baru terasa efeknya," ungkap Tonang.

"Sekarang mohon tidak sekadar hanya meributkan soal mau vaksin atau tidak, tapi lebih penting lagi sudah 3M atau belum, itu lebih penting untuk hari-hari ini," imbuhnya.

Baca juga: OB dan Satpam Rumah Sakit dan Puskesmas di Bandung Juga Jadi Target Prioritas Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Persatuan Perawat Terbitkan Instruksi untuk Anggota Ikut Vaksinasi Covid-19

Tonang meminta masyarakat untuk menyerahkan persoalan vaksinasi kepada lembaga yang ditunjuk pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Soal vaksin kita tunggu lembaga otoritas dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia), bagaimana keputusannya kita ikuti, kita laksanakan sebagai ikhtiar kita," ungkap Tonang.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut vaksinasi direncanakan akan dilaksanakan serentak pada Rabu (13/1/2021) pekan depan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan menjadi orang pertama di Indonesia yang akan disuntik vaksin Covid-19 Sinovac.

Jokowi berharap, izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac akan keluar pada minggu ini atau pekan depan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara penyerahan bantuan modal kerja di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).

"Kita masih nunggu hasil pengujian nanti akan keluar yang namanya izin darurat penggunaan dari BPOM dan kita harapkan nanti minggu ini atau minggu depan keluar," kata Jokowi.

Setelah keluar izin penggunaan darurat menurut Jokowi maka vaksinasi akan segera dilakukan.

Baca juga: Presiden Jokowi: 15 Juta Bulk Vaksin Covid-19 Akan Datang Pekan Depan

Baca juga: Daftar Vaksin yang Telah Dipesan Pemerintah dari Sinovac Hingga Pfizer

Ia sendiri dijadwalkan akan melakukan vaksinasi  pada pekan depan.

Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 di Indonesia. 

"Nanti yang pertama kali disuntik saya. Saya ingin menunjukkan bahwa vaksinnya aman karena sudah melalui uji klinis tidaknya sekali dua kali sudah diuji," kata Presiden.

Presiden mengatakan, vaksin Covid-19 akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.

Setelah tenaga kesehatan, maka vaksinasi selanjutnya akan dilakukan kepada masyarakat.

Dibutuhkan vaksinasi kepada 70 warga Indonesia atau 181,5 juta penduduk untuk menciptakan herd imunity atau kekebalan kelompok.  

"Kita berharap nanti kurang lebih, kurang lebih insya Allah satu tahun itu bisa kita selesaikan," pungkasnya.

4 Tahap Vaksinasi

Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. 

Sementara untuk kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca juga: Tembus Rekor Baru! Penambahan 9.321 Kasus Covid-19 Pada 7 Januari, Total 797 Ribu Orang

Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 2021.

Terdapat empat tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 :

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun,  terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. 

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)," demikian tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail/Rina Ayu P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas