Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK pedulilindungi.id Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Cukup Masukkan Nomor NIK

Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 gratis via link pedulilindungi.id/cek-nik masukkan NIK. Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in KLIK pedulilindungi.id Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Cukup Masukkan Nomor NIK
Youtube
Presiden Jokowi disuntik Vaksin Covid-19. KLIK pedulilindungi.id Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Cukup Masukkan Nomor NIK 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah melalui https://pedulilindungi.id/cek-nik.

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis tergolong mudah, Anda cukup masukkan nomor NIK.

Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin gratis ini.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.

Baca juga: Hasto Jelaskan Maksud Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin Sinovac: Pesannya Negara Tidak Boleh Berbisnis

Baca juga: Tanggapan Menkes Budi Gunadi Sadikin Penolakan Ribka Tjiptaning Terhadap Vaksin Covid-19

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online

Adapun cara cek penerima vaksin Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.

Berita Rekomendasi

2. Masukkan nomor NIK.

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya.

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas