Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19: Jangan Langsung Pulang, Ini Alasannya

Proses vaksinasi Covid-19 yang akan berlangsung pekan ini memiliki imbauan bagi masyarakat dari Kemenkominfo, yakni tidak langsung pulang atau pergi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19: Jangan Langsung Pulang, Ini Alasannya
Instragram @kemenkominfo
Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 - Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19: Jangan Langsung Pulang, Ini Alasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses vaksinasi Covid-19 yang akan berlangsung pekan ini memiliki imbauan bagi masyarakat.

Termasuk bagi warga yang mendapatkan vaksin Covid-19 diminta untuk tetap tinggal di lokasi vaksinasi dan tidak boleh langsung pulang atau pergi.

Informasi tersebut, terdapat dalam unggahan akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), @kemenkominfo pada Selasa (12/1/2021).

"Bagi kamu yang akan divaksin nanti, jangan langsung pulang ke rumah atau langsung beraktivitas ya," tulis akun @Kemenkominfo.

Diketahui, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyuntikan perdana vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021).

Presiden Joko Widodo dijadwalkan disuntik vaksin Covid-19 pada pukul 09.00 WIB-10.00 WIB.

Penyuntikan vaksin kepada Presiden akan dilakukan oleh tim dokter kepresidenan dan dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Akses pedulilindungi.id Cek Namamu jadi Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak, Siapkan KTP

Baca juga: LIVE Streaming Detik-detik Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Hari Ini Pukul 10.00 WIB

BERITA TERKAIT

Adapun penyuntikan vaksin kepada Presiden akan menandai dimulainya tahapan vaksinasi Covid-19 di Indonesia yang rencananya akan memakan waktu 15 bulan.

Meski diawali oleh Presiden, para menteri Kabinet Indonesia Maju tidak akan ikut disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, para menteri akan menjalani vaksinasi di hari yang berbeda dan akan dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Beda hari. Para menteri ada sesi tersendiri bersama para pejabat eselon 1, akan di koordinasikan oleh Menkes," ujar Heru ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/1/2021) malam.

Penjelasan setelah disuntik vaksin Covid-19

Seseorang yang telah disuntikkan vaksin diminta untuk tidak langsung pulang atau meninggalkan tempat.

Lantas, mengapa seseorang tak boleh langsung pulang setelah divaksin?

Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian kesehatan, seseorang diminta menunggu 30 menit setelah vaksin.

"Bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis penjelasan dari Kemenkominfo.

Hal tersebut, guna mengantisipasi terjadi KIPI atau efek samping yang ditimbulka setelah vaksin Covid-19.

Kemenkominfo pun memberikan keterangan mengenai beberapa gejala atau efek samping yang ditimbulkan vaksinasi covid-19.

Secara umum vaksinasi covid-19 tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya beberapa reaksi ringan.

Reaksi ringan tersebut, diantaranya reaksi lokal, reaksi sistemik, dan reaksi lainnya.

Reaksi setelah disuntik vaksin Covid-19
Reaksi setelah disuntik vaksin Covid-19. Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19: Jangan Langsung Pulang, Ini Alasannya. (Instragram @kemenkominfo)

Reaksi lokal:

- Rasa nyeri

- Kemerahan

- Bengkak

Reaksi sistemik:

- Demam

- Nyeri otot

- Nyeri sendi

- Badan lemas

- Sakit kepala

Reaksi lain:

- Alergi

- Urtikaria

- Anafilaksis

- Syncope (pingsan).

Adapun petugas kesehatan akan segera memberikan penanganan apabila muncul efek samping berikut ini:

- Untuk penanganan reaksi lokal, penerima vaksin diminta untuk melakukan kompres dingin dan minum paracetamol.

- Untuk penanganan reaksi sistemik, penerima vaksin disarankan untuk banyak minum, menggunakan pakaian yang nyaman dan hangat serta mengkonsumsi paracetamol.

Oleh karena itu, usai vaksinasi dilakukan penerima vaksin dianjurkan untuk menetap di lokasi sekitar 30 menit.

Informasi selengkapnya megenai Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Grid.id/Novia Tri Astusti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas