Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Secara Online di pedulilindungi.id, Cukup dengan Nomor NIK

Cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis via link pedulilindungi.id/cek-nik masukkan NIK. Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Secara Online di pedulilindungi.id, Cukup dengan Nomor NIK
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis menunjukkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac (CoronaVac) di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021). Cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis via link pedulilindungi.id/cek-nik masukkan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah secara online di link https://pedulilindungi.id.

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online tergolong mudah, Anda cukup memasukkan nomor NIK.

Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin gratis.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.

Baca juga: Kemendagri Kerahkan Satpol PP untuk Dukung Program Vaksinasi

Baca juga: Persatuan Afrika Amankan 300 Juta Dosis Vaksin

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online

Adapun cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.

Berita Rekomendasi

2. Masukkan nomor NIK.

3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya.

4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.

Kemudian dilengkapi surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas