Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tak Boleh Divaksin, Bagaimana yang OTG?
Ada kriteria yang terkonfirmasi tak bsia divaksin. Lantas, bagaimana mereka yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 tetap bisa diberi vaksin?
Editor: Anita K Wardhani
Sebelumnya, PT Bio Farma (Persero) memastikan vaksin Covid-19, Sinovac asal China sudah memenuhi standar nasional dan internasional.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto, menjawab tudingan Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning yang menyebut vaksin Sinovac sebagai barang rongsokan.
Menurutnya, setiap vaksin ataupun obat yang digunakan untuk manusia, sudah ditetapkan standar nasional oleh BPOM dan internasional dari WHO.
"Termasuk vaksin Sinovac, harus ikut standar kualitas, standar keamanan, standar efikasi," tutur Bambang saat dihubungi, Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Ia menjelaskan, vaksin Sinovac sudah diuji di binatang, kemudian telah melalui uji klinis tahap satu hingga tiga oleh perusahaan pembuat vaksin tersebut.
Bahkan, vaksin Sinovac di Indonesia sudah memenuhi standar yang ditetapkan BPOM dan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
"Ini adalah izin penggunaan vaksin atau apapun obat baru dalam keadaan kedaruratan masyarakat. Pandemi ini kan dalam keadaan darurat. Jadi tidak perlu menunggu sampai selesai uji klinis fase tiga, cukup monitoring 3 bulan dievaluasi dan bisa dilakukan pengeluaran izin tersebut," paparnya.
Oleh sebab itu, Bambang mengimbau masyarakat untuk dapat mensukseskan program vaksinasi, agar sama-sama membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.
"Vaksin ini cara utama menghadapi pandemi, walaupun bukan satu-satunya, tetap protokol kesehatan harus dijaga," ujarnya.
"Jadi saya mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi. Kalau kita divaksin bukan hanya untuk diri kita, untuk melindungi orang lain juga," sambungnya.
(Tribunnews.com/ Reza Deni/Kompas.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Vaksin: OTG Tetap Bisa Divaksin Covid-19",