Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM : Belum Ada Izin Edar Lianhua Qingwen Jadi Obat Herbal Covid-19

BPOM menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati Covid-19

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM : Belum Ada Izin Edar Lianhua Qingwen Jadi Obat Herbal Covid-19
(theevening)
Ilustrasi obat-obatan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rna Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan POM menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati Covid-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua yang marak beredar di masyarakat.

Diketahui, ditengah masyarakat marak beredar promosi mengenai produk herbal yang diklaim dapat menyembuhkan gejala Covid-19, termasuk obat tradisional bermerek LIANHUA QINGWEN CAPSULES.

Di Indonesia produk tersebut terdaftar dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.

Indikasi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang disetujui oleh Badan POM adalah “membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk”.

Baca juga: 8 Cara Mengatasi Flu dengan Cepat, Mulai Perbanyak Istirahat hingga Minum Obat Flu

Baca juga: Dokter Sarankan Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi Mandiri Komsumsi Vitamin, Ini Daftarnya

Aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

Selain itu, pada tahun 2020 ada persetujuan pemasukan produk LIANHUA QINGWEN oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

BERITA TERKAIT

"Untuk produk LIANHUA QINGWEN donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter, jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan, hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI," tulis keterangan BPOM yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Apa Boleh Langsung Keluyuran setelah Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan BPOM

Baca juga: BPOM: Antibodi Terbentuk Setelah 7 Hari Divaksinasi Covid-19, Jangan Langsung Pesta

Komposisi produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk LIANHUA QINGWEN donasi.

Sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan, pada produk LIANHUA QINGWEN donasi wajib ditempelkan stiker “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter” dengan tulisan yang cukup jelas terbaca dan melekat erat pada kemasan.

Pada tanggal 16 April 2020, PT. INTRA ARIES melaporkan pengaduan pemalsuan produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia.

Dari hasil investigasi Badan POM, terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang banyak dijual secara online.

Atas temuan tersebut, Badan POM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk LIANHUA QINGWEN yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik NIE PT. INTRA ARIES atau produk donasi.

"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk LIANHUA QINGWEN atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19," lanjut keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas