Bakal Calon Kepala Daerah yang Gagal Ikut Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Bakal calon kepala daerah yang nantinya gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu?
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon kepala daerah yang nantinya gagal ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 dapat mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Misalnya jika ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Beach City, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024).
Sengketa pasca-penetapan ini disebut Bagja rawan sebab bisa berujung pada, misalnya, pengepungan kantor Bawaslu oleh massa yang tidak terima atas hasil proses pendaftaran.
“Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi, massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka,” tuturnya.
Sejauh ini, lanjut Bagja pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN dan juga ihwal kampanye di luar jadwal.
Namun di satu sisi, ihwal kampanye di luar jadwal, ia mengingatkan saat ini peserta pemilu masih belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.
“Laporan ke Bawaslu soal netralitas ASN sudah ada. Kemudian di luar kampanye, misalnya ada kampanye, apakah ini kampany? Sekarang pertanyaannya apakah sudah ada kepala daerah,” katanya.
“Sampai saat ini belum ada calon kepala daerah, nanti tanggal 22 mulai ada calon kepala daerah. Dan kemudian, sudah masuk tiga hari kemudian masuk pada tahapan kampanye, di situlah seluruh ketentuan larangan berlaku,” sambung Bagja.