Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Dukung Putusan MK Terkait Pilkada Ulang Kotak Kosong

Rifqi menilai jangka waktu satu tahun tersebut cukup moderat bagi KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi II DPR Dukung Putusan MK Terkait Pilkada Ulang Kotak Kosong
Kresno/Man (dpr.go.id)
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun jika kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.

"Saya kira secara pribadi saya menyambut baik, karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis sebagaimana Pasal 18 UUD RI 1945, harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

Rifqi menilai jangka waktu satu tahun tersebut cukup moderat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada ulang.

"Tugas Komisi II DPR RI adalah mempersiapkan regulasi terkait hal tersebut. Kami tentu akan membicarakannya dengan KPU dan Bawaslu agar peraturan KPU dan peraturan Bawaslu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tambahnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.

Berita Rekomendasi

MK memutuskan ihwal KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.

"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.

“Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.

Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.

“Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas