Prihatin Nasib Kaum Marjinal, Raden Rahmat Siapkan Proker Konsultasi Hukum Gratis
Rahmat mengingatkan bahwa kewajiban melakukan pro bono ada dalam Undang-Undang Advokat
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukum seharusnya bisa menjamin hak-hak warga negara.
Tidak peduli dari kalangan sosial mana dan status ekonomi apa.
Tapi yang terjadi saat ini, hukum seperti tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Hukum menjadi momok menakutkan bagi masyarakat miskin dan kaum marginal.
Hukum seperti kehilangan rohnya, karena oknum-oknum penegak hukum yang tidak berpegang pada prinsip keadilan. Sehingga belakangan, muncul slogan, "no viral no justice".
Orang seakan-akan perlu memviralkan kasus hukum, baru bisa mendapat keadilan. Belum lagi, biaya berperkara hukum itu mahal.
Membayar pengacara butuh biaya besar.
Memakai jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang gratis dan ditujukan untuk kaum miskin juga seringkali kehilangan "taringnya" jika berhadapan dengan "orang kuat".
Beberapa pengacara kondang seperti Hotman Paris Hutapea, Hotma Sitompoel, dan Otto Hasibuan juga telah menangani berbagai kasus pro bono.
Namun seringkali kewalahan karena banyaknya warga yang mengadu dan memohon keadilan.
Melihat fenomena tersebut, kandidat Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Raden Rahmat Bastian mencoba menterjemahkan masalah tersebut dan memasukkannya dalam program kerjanya, jika terpilih menjadi Ketum ILUNI FHUI.
Baca juga: Budaya Hukum Musyawarah Jadi Solusi Sengketa Pemilu 2024
"Saya sudah menyiapkan program kerja yang akan lebih banyak mengadakan konsultasi hukum gratis dan pro bono. Karena kendalanya bagi masyarakat kita adalah, kalau mereka ke LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) atau LBH itu belakangan ini ada komponen biaya, ada komponen success fee itu harus kita akui. Ada beberapa klien mengatakan hal itu. Sedangkan yang harus diberikan adalah kualitas yang tertinggi dan terbaik, sebagaimana kita melayani klien yang membayar," ucap CEO Kalimatera Kotawaringin Rahmat (KKR), Kamis (21/11/2024).
Rahmat mengingatkan bahwa kewajiban melakukan pro bono ada dalam Undang-Undang Advokat.
"Jadi kita akan mengadakan konsultasi hukum gratis itu secara masif. Bukan hanya di UI, tapi juga di tiap provinsi," janji pria yang pernah berprofesi sebagai korporat lawyer dan kini terjun ke dunia pertambangan itu.