Aturan PPKM Dinilai Tanggung, DPR Usulkan Karantina Wilayah di Zona Merah
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibuat pemerintah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengkritik kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibuat pemerintah untuk menangani Covid-19.
Politikus Partai PAN itu menilai, aturan PPKM yang dibuat pemerintah adalah aturan yang tanggung.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas, Jumat (29/1/2021) pekan lalu, menyebut bahwa kebijakan PPKM tidak efektif.
Presiden meminta aturan PPKM ini dievaluasi dan lebih menggunakan pendekatan tingkat mikro.
Namun demikian, menurut Saleh, aturan PPKM tingkat mikro itu juga masih tanggung.
Saleh menilai, selama ini pemerintah kurang tegas dan inkonsisten dalam melaksanakan aturan yang dibuat.
"Aturan yang dipakai pemerintah itu serba tanggung, ya seperti PPKM ini," kata Saleh saat berbicara di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Jokowi Nilai PPKM Tidak Efektif, Airlangga Klaim Ada Perbaikan di Sejumlah Provinsi
Baca juga: Bahas PPKM, Anies Baswedan Temui Presiden Jokowi di Istana
Ia menyoroti aturan tersebut, karena dalam hal ini masyarakat masih bisa beraktifitas seperti biasa.
"Walaupun nantinya bentuknya PPKM dalam bentuk mikro itu tanggung, karena orang akan dapat beraktifitas seperti biasa, cuma bedanya dalam skala RT/RW itu diperankan misal ada orang kena Covid-19 itu akan diawasi lebih ketat," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyerukan pemerintah untuk menggunakan aturan yang lebih tegas seperti karantina wilayah.
"Kalau memang mau konsisten tegas ya jangan tanggung, saya mengusulkan supaya ada lockdown, walaupun kita tidak mengenal lockdown, tapi kita bisa gunakan karantina wilayah," terangnya.
Menurutnya, karantina wilayah bisa diterapkan di beberapa provinsi yang saat ini berstatus zona merah.
"Karantina wilayah itu bisa dilakukan di beberapa provinsi yang zona merah atau zona orange," imbuhnya.
Dengan aturan karantina wilayah itu, maka aturan yang digunakan bersifat lebih tegas.
Baca juga: 3 Minggu PPKM, Wagub Ahmad Riza Patria Akui Jakarta Belum Keluar dari Krisis Fasilitas Kesehatan
Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Jawa Bali Sejak Awal Tak Tepat, Seharusnya Dilakukan pada Mei 2020
Baca juga: Ombudsman RI Sampaikan 7.200 Laporan Masyarakat ke Presiden Jokowi