Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam 5 Bulan, 172 Kantor dan 599 Restoran di Jakarta Langgar Prokes

Sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran dilaporkan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam periode 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dalam 5 Bulan, 172 Kantor dan 599 Restoran di Jakarta Langgar Prokes
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran dilaporkan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam periode 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021. 

Seperti diketahui, selain program Kampung Tangguh Jaya, Kapolda Metro Jaya mencetuskan program Jakarta Bermasker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dilansir Tribun Jakarta, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Jaharsa mengatakan pembagian masker tak hanya menyasar pada warga, melainkan kepada pengguna jasa transportasi hingga pengemudi.

Pada Jumat (5/2/2021), Dirnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya mendatangi Terminal Kampung Rambutan.

Begitu tiba, Mukti bersama Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jony segera membagikan masker kepada para calon penumpang.

Baca juga: Ekonomi RI Tahun 2020 Minus 2,07 Persen, BPS: Vaksinasi dan Kepatuhan Protokol Jadi Kunci Pemulihan

Kemudian dilanjut ke pengemudi dan tenaga kesehatan di bilik pemeriksaan tes Covid-19.

Sekira 30 ribu masker dibagikan di lokasi.

"Pada hari ini kami membagikan masker kepada penumpang penggunaan jasa transportasi bus yang di bagikan sebanyak 30 ribh masker. Tujuan kami adalah untuk menekan angka yang ada di Jakarta dan sekitarnya," kata Mukti di lokasi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Mukti turut memastikan bila ia akan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Tak hanya bersifat pereorang, ia juga akan memberikan sanksi pada tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Selain melakukan pembagian masker, kita juga melakukan penindakan kepada tempat-tempat atau cafe yang melanggar proses tetap dan akan dipidanakan. Akan kami pidanakan," tandasnya.

Baca juga: Bersama Kapolres dan Dandim, Pengusaha Muda Ini Bagikan Masker dan Edukasi Warga Pondok Kelapa

Gerakan Jakarta Bermasker

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan membagikan 100.000 masker kepada warga Jakarta setiap hari.

Pembagian masker itu merupakan bagian dari gerakan " Jakarta Bermasker" yang diluncurkan bersama dengan Polda Metro Jaya.

Anies melalui unggahan Instagram-nya menyebut, kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar terus bersinergi melawan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas