Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bertambah 8.242, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Saat Ini Berjumlah 1.166.079

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui data jumlah pasien positif corona di Indonesia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bertambah 8.242, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Saat Ini Berjumlah 1.166.079
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Petugas medis saat akan membawa sejumlah warga yang diduga terpapar virus covid-19 menggunakan Bus Sekolah menuju ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Puskesmas Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/01/2021). 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa PPKM berskala mikro ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).

"Pengendalian ditekan dilevel terkecil, yaitu RT/RW atau pun Desa/Kelurahan," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, dengan aturan ini akan dibentuk pos jaga di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah. 

Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan satgas covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.

"Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan dibentuknya posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan operasional penanganan Covid-19 ditingkat Desa atau Kelurahan," jelas Airlangga.

Baca juga: Satgas Covid-19: PPKM Belum Menunjukkan Hasil yang Besar

Menko Perekonomian ini pun menambahkan, PPKM skala mikro ini juga mengatur penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Rekomendasi Untuk Anda

Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.

Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Pemerintah resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas